Pegawai Trenggalek Kipas Kipas Duit, THR Tunggu Perbup Langsung Cair!
Pegawai Trenggalek jelang hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M kipas-kipas duit. Karena, tinggal menghitung hari Tunjangan Hari Raya (THR) dibagikan.Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, menerangkan untuk THR 2023 bakal diberikan sebentar lagi. Menurutnya, menunggu Peraturan Bupati (Perbup)."Didalam perbup itu mengatur siapa saja yang mendapatkan THR dan kapan bisa disalurkan, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] dapat," terang Edy melalui sambungan telepon.Edy berharap, bahwa THR 2023 bisa terealisasi sesuai jadwal. Kemudian untuk nominal dirinya tak begitu hafal, namun gambaran Edy kalau tidak naik pangkat THR tersebut tetap."Kemudian pada pandemi Covid-19 Eselon II tak diberi THR, untuk sekarang [ada kebijakan] diberikan," tandasnya mengakhiri telepon.Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek mencoba menggali informasi lebih detail terkait nominal THR yang diberikan kepada pegawai plat merah trenggalek.Sementara itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam keterangan resminya, menyampaikan pencairan THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.Komponen THR terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.Adapun, pencairannya tidak dibagikan secara serentak karena ada proses yang harus dilewati. Hal ini wajar melihat pembagian THR tahun-tahun sebelumnya."Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers dikutip, Senin (10/03/2023).
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow