Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Perusahaan Trenggalek Wajib Bayar THR, Maksimal Tujuh Hari Jelang Idul Fitri

Bulan Suci Ramadan 2023 sudah hampir separuh berjalan. Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, perusahaan Trenggalek wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR).Dari data yang diterima Kabar Trenggalek, melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), pada tahun 2022 ada sebanyak 455 perusahaan yang beroperasi di Trenggalek.Artinya, ratusan perusahaan Trenggalek wajib bayar THR kepada karyawan. Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Trenggalek, melalui Sujiati Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, buka suara."Aturan Kementerian Tenaga Kerja [Kemenaker] tahun 2023 masih sama dengan tahun 2022. Artinya, THR diberikan dengan besaran satu bulan gaji bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun," ungkapnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Kemudian, lanjut Sujiati, jika ada karyawan yang masa kerjanya kurang satu tahun, pemberian THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan gaji dari perusahaan."Lalu, bagi karyawan atau buruh tidak tetap diberikan THR dari rata rata penghasilan mereka dari satu tahun kerja di perusahaan," tegas Sujiati.Kata Sujiati, untuk pemberian THR menurut ketentuan yang ada maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, bagi perusahaan yang tidak membayar THR untuk karyawan bakal dikenakan sanksi dari pengawas perusahaan."Dari evaluasi dan monev kami pada tahun 2022 kemarin, ada satu perusahaan di salah satu pabrik rokok yang tidak memberikan THR kepada karyawan. Kemudian kami fasilitasi antara karyawan dan perusahaan dan sudah dibayarkan sebelum hari raya," tambanya.Sujiati menyampaikan, untuk meminimalisir perusahaan yang tidak membayar pajak, Disperinakertrans Trenggalek bakal membuka posko aduan untuk karyawan dengan disediakan dua mediator."Karyawan nanti bisa lapor langsung ke dinas kami dan bisa mengakses melalui media sosial serta ada link aduan terkait pembayaran THR yang kami buat," ujarnya.