Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Waspada Perusahaan Tak Bayar THR, di Trenggalek Ada Posko Aduan

Kabar Trenggalek - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek buka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).Kantor pengaduan tersebut terletak di Disperinaker jalan patimura. Aduan tersebut juga bisa melalui aplikasi WhatsApp.Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Trenggalek, Bambang Edi Murjito, menjelaskan posko dibuka untuk menampung aduan pekerja yang merasa punya masalah dengan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja."Bisa tidak dapat THR, atau tidak cocok nilainya [dengan aturan], atau nilai yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai," kata Bambang, Selasa (19/04/2022).Aturan soal besaran nilai THR, kata Bambang, sudah diatur dalam SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Dalam aturan itu, besaran THR ditentukan dari masa kerja pekerja. Apabila seorang karyawan swasta telah bekerja setahun atau lebih, ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, besaran THR dihitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Aturan THR untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas juga diatur dalam SE tersebut."THR ini paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Tapi untuk perusahaan-perusahaan yang lebih besar, kami menyarankan agar lebih awal," kata Bambang.Soal penyaluran THR ini, Disperinaker Kabupaten Trenggalek akan mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Jumlah perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR di Kabupaten Trenggalek sekitar 200-an.Itu belum termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga mempekerjakan para pekerja. Bambang menjelaskan, pihaknya akan mencoba mencari solusi ketika aduan masuk."Kami tentu akan mengklarifikasi dulu ke perusahaan tersebut soal benar-tidaknya. Nanti dari sana kami akan mencoba mencari jalan keluar," sambungnya.Saat ini, kata Bambang, perusahaan juga tidak bisa mengajukan dispensasi THR seperti tahun-tahun sebelumnya."Kalau mengacu UU Cipta Kerja, tidak bisa mengajukan dispensasi. Jadi harus dibayarkan," ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *