Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabar Gembira, Pegawai Trenggalek Bakal Terima THR: Sedot APBD 37 Miliar

Pegawai Trenggalek meliput Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bakal berdompet tebal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.Tak hanya itu saja, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Trenggalek bakal tebar senyuman kala menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.Kendati, sebanyak 7.123 orang bakal menerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.Suhartoko, Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, menjelaskan teknis pemberian THR melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2023."Peraturan Bupati sudah ada sejak tanggal 10 [Senin, 10/04/2023] lalu, kemudian kami membuat surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah [OPD] sebagai dasar pemberian THR," jelas Suhartoko.Menurut Suhartoko, dasar pemberian THR yaitu gaji pegawai bulan Maret 2023. Sementara untuk THR pendidik yang memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberi 50% dari total TPG yang ia terima, begitupun sama bagi pendidik yang tak memiliki TPG."Kami menyiapkan 37 miliar [untuk THR], Surat Edaran [SE] bakal keluar sepuluh hari menjelang lebaran dan semoga bisa segera dicairkan," ucap Suhartoko.Suhartoko menambahkan, THR pegawai Trenggalek dimungkinkan ada kenaikan. Hal itu dilandasi beberapa ASN yang naik jabatan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya."Kemungkinan ada kenaikan, prinsipnya [pemberian THR] adalah gaji bulan maret," ujar Suhartoko saat ditemui awak media.Sebelumnya, Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, menerangkan untuk THR 2023 bakal diberikan sebentar lagi. Menurutnya, pemberian THR menunggu Peraturan Bupati (Perbup)."Didalam perbup itu mengatur siapa saja yang mendapatkan THR dan kapan bisa disalurkan, semoga bisa terealisasi sesuai jadwal," tandas Edy.