Hari Raya Idul Fitri 2024, Mobil Dinas Trenggalek Bakal Nganggur
Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek harus menahan diri untuk memakai mobil dinas (mobdin) plat merah. Pasalnya, libur Idul Fitri 1445 H/2024 M mobil dinas tidak boleh dipakai.Hal ini dilakukan mengingat mobdin tersebut diberikan kepada ASN guna menunjang kinerjanya memberi pelayanan kepada masyarakat.Karena itulah, seyogyanya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Ketika lebaran nanti, abdi negara lebih baik menggunakan kendaraan pribadi.“Ini seperti himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] di mana menggunakan mobdin untuk mudik termasuk gratifikasi, namun kami masih mempelajari terkait hal ini,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.Hal itu dilakukan karena hingga kini belum ada larangan resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. Selain itu, kondisi mudik yang dimaksud apakah hanya untuk luar daerah atau juga termasuk dalam satu kabupaten saja.Pengkajian tersebut perlu dilakukan karena mayoritas pejabat yang diberi fasilitas mobdin merupakan warga asli Trenggalek.“Seperti saya, ingin langsung ke rumah orang tua di Buluagung [Desa Buluagung, Kecamatan Karangan] setelah aktivitas kerja diperbolehkan dengan mobdin atau tidak. Nah, hal ini juga harus jadi pertimbangan,” katanya.Kendaraan dinas fungsinya memang untuk mendukung tugas kedinasan. Karena itulah baru bisa dimanfaatkan saat masuk kerja lagi, yaitu pada Selasa (16/04/2024) mendatang. Sebab, saat itu cuti bersama selesai dan seluruh abdi negara menjalankan tugas kedinasan seperti biasa.“Karena itu, kami imbau selama cuti Lebaran ini para ASN tidak menggunakan kendaraan dinasnya. Sedangkan untuk parkir bisa dilakukan di kantor masing-masing jika tempat mencukupi, dan jika tidak, bisa di rumah yang membawa,” ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow