ASN Trenggalek Dipecat, BKD Buka Suara Duduk Perkara
Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek diberhentikan dengan hormat. Hal itu membuat Pungki Okta Kristiawan buka suara perihal pemecatannya. Dia menanyakan hak-hak sebagai ASN.Mantan ASN Trenggalek Pungki bekas bagian Administrasi Umum Kecamatan Trenggalek. Dirinya diberhentikan jadi ASN sejak 26 Maret 2024 silam.Pemberhentian tersebut langsung dikeluarkan oleh Bupati Trenggalek melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.6.3/11/406.027/2024. Dirinya diberhentikan lantaran jarang hadir.Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kinerja Indrayana Anik Rahayu menerangkan, memang benar Pungki dulu adalah ASN Trenggalek. Karena kasus pelanggaran disiplin dirinya diberhentikan.“Pemberhentian sebagai ASN pada tahun 2024. Kemudian untuk gaji diberhentikan semenjak ia tidak melakukan absen berturut-turut selama 10 hari,” katanya.Sebelum diberhentikan dari atasan langsung di unit kerjanya sering kali pembinaan konseling, teguran awal, hukuman disiplin ringan dan berjenjang.“Namun masih pelanggaran disiplin sejenis. Untuk SK Pemberhentian Pungki langsung diserahkan oleh Sekda. Untuk pemberhentian tembusan pihak terkait termasuk BKN, baik di Trenggalek tidak lagi sebagai ASN,” paparnya.Lebih lanjut terkait apa yang dianggap Pungki ada ASN yang ngakali absensi Indrayana menanggapi dengan tegas. Memang jika ada harusnya melakukan pengaduan, melalui kanal yang sudah tersedia.Terkait Tapera tersebut juga tidak ada kaitannya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena untuk urusan Tapera langsung pada perusahaan yang menangani untuk pencairan.“Pasca ada SK Pemberhentian lalu dirinya memiliki hak keberatan administratif dengan masa 14 hari. Tapi itu tidak dilakukan olehnya,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow