Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum, Buntut Pensiunan PNS Korupsi Dana Bos

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek buka suara soal pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (01/08/2024).Terduga pelaku RG (28) tersebut harus berjuang sendiri menghadapi meja hijau. Karena PGRI tak mau ikut campur terkait jalannya hukum tersebut.Sebab perbuatan yang dilakukannya atas nama pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi.“Sikap kami terkait hal itu tepat seperti pendirian semula, yaitu tidak memberikan bantuan hukum apapun, “ ungkap Ketua PGRI Trenggalek, Baderun.Sebenarnya terkait hal tersebut PGRI telah mengetahuinya sejak beberapa tahun lalu. Sebab, dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan berdasarkan keterangan penyidik sejak 2017 hingga 2019 lalu.Sehingga proses penyelidikan dilakukan telah sejak lama. Kemudian, diputuskan terdapat dua tersangka terkait kasus tersebut yaitu mantan kepala sekolah yang saat ini telah meninggal dan bendahara BOS.“Untuk proses pengawalan yang telah dilakukan organisasi saya tidak begitu tahu, sebab kasusnya terkuat sebelum saya jadi ketua. Jadi kasusnya telah lama dan kini telah selesai [proses penyidikan,]” katanya.Untuk itu, saat ini PGRI tengah melakukan sosialisasi kepada para anggotanya terutama guru yang diberi tugas tambahan sebagai pengelolaan dana BOS.Hal itu dilakukan agar mereka berhati-hati dalam proses pengelolaannya agar tidak terjadi masalah yang dapat berurusan dengan hukum.“Jadi kami terus memberikan sosialisasi kepada teman-teman guru agar dalam pengelolaan dana BOS sesuai petunjuk teknis [juknis[ pengelolaan setiap tahunnya, “ jelas mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora tersebut.Seperti diberitakan, salah satu SMP di Bumi Menak Sopal tidak dapat merasakan dana alokasi khusus non fisik secara optimal.Menambahkan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah tersebut harus dikuntit oleh jajaran pengelolanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka RG.Penyelewengan dana BOS ini terjadi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 silam. Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini, pihak Polres Trenggalek mengamankan satu orang tersangka.Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dengan kerugian negara sekitar Rp 514,3 juta.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *