Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Dana Bos SMP Trenggalek, Pensiunan PNS Dijebloskan Penjara

Nasib pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Trenggalek tak mujur. Karena pasca dirinya pensiun harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (30/07/2024)..Dari data yang diungkap Polres Trenggalek, dugaan korupsi dana BOS ini terjadi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 silam.Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini pihak Polres Trenggalek mengamankan satu orang tersangka. Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek."Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah telah meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.Adapun dana BOS yang diterima sekolah tersebut adalah Rp. 848 juta pada 2017, Rp. 845,8 juta pada 2018 dan Rp. 812 juta pada 2019. Total dana BOS yang diterima secara keseluruhan adalah sekitar Rp 2,5 miliar."Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp 514,3 juta," detailnya.Dalam pengelolaan dana BOS di SMP tersebut sebagian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis. Misalnya dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif.Di sisi lain, diketahui bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran."Sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan, kemudian sebagian nota ditanda tangani serta distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia," terangnya.Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *