Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Dana Bos SMP Trenggalek Tahap Dua, Tersangka Pertama Meninggal

Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (06/08/2024).Dalam korupsi tersebut dikuak bahwa tersangka pertama yang memiliki peran kuat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) meninggal dunia. Namun, saat ini R yang sebagai bendahara menjadi tersangka.Tahap dua itu pihak Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan barang bukti dan tersangka. Kemudian tersangka dititipkan di Rutan Trenggalek selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek menerangkan, bahwa salah satu tersangka S Kepala Sekolah meninggal dunia. Korupsi tersebut diduga terjadi dalam 3 tahun.“Dalam pengelolaan dana bos SMPN 3 Trenggalek tahun 2017, 2018, dan Agustus 2019 menerima alokasi dana bos sekitar 2,1 Miliar dan dalam pengelolaan ada perbuatan melawan hukum,” terang Gigih saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Dalam perbuatan PMH tersebut ada beberapa poin, termasuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota maupun stempel di buat sendiri oleh tersangka R.“Hal tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka S [yang sudah meninggal]. Audit inspektorat kabupaten trenggalek ditemukan kerugian negara 500 juta,” paparnya.Lebih lanjut, untuk tersangka S yang sudah meninggal tersebut masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Hal itu juga akan muncul kerugian negara yang terindikasi digunakan para tersangka.“Ataupun [jika] putusan pengadilan menyatakan ahli waris bertanggung jawab, kami lakukan upaya hukum gugatan Perdata dan PTUN,” tandasnya.