Kabar Trenggalek - Sebanyak 84 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Surat Keputusan (SK) terkait masa pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, dalam sebuah seremoni resmi, Kamis (14/11/2024).
Dalam pembagian SK tersebut, 21 ASN akan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember 2024, disusul 37 ASN pada 1 Januari 2025, dan 26 ASN lainnya pada 1 Februari 2025.
Di antara ASN yang pensiun, terdapat satu pejabat Eselon II yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan, ATD. Selain itu, sebanyak empat pejabat Eselon III dan lima pejabat Eselon IV juga akan mengakhiri masa pengabdiannya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para ASN yang akan memasuki masa purnatugas.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu semuanya. Kami yakin bapak ibu akan menjalani masa pensiun dengan baik setelah memberikan kontribusi yang luar biasa kepada Trenggalek,” ujarnya.
Wabup Syah juga berharap agar dedikasi dan pengalaman yang telah diberikan para ASN selama mengabdi tetap dapat bermanfaat di masa mendatang, baik untuk masyarakat maupun dalam mendukung generasi penerus birokrasi di Trenggalek.
“Kami berdua [Bupati dan Wakil Bupati] masih sangat membutuhkan bimbingan, arahan, dan pengalaman-pengalaman bapak ibu semua, terutama terkait tata kelola pemerintahan,” tandas Syah.
Penyerahan SK ini menandai transisi bagi puluhan ASN Trenggalek yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan, sekaligus menjadi momentum refleksi atas peran mereka dalam pembangunan daerah.
Editor:Bayu Setiawan