Berapa Besaran Gaji PNS Ke-13? Simak Rinciannya Disini

Berapa Besaran Gaji PNS Ke-13? Simak Rinciannya Disini

Berapa Besaran Gaji PNS Ke-13? Simak Rinciannya Disini. Istimewa/KBRT

KBRT - Pemerintah, telah resmi menginformasikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di bulan Juni 2026. Pencairan ini, mengikut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima oleh setiap ASN.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Untuk detail lebih rincinya tentang besaran gaji setiap ASN, kalian dapat menyimak ulasan dibawah ini:

Advertisement

Detail Gaji dan Tunjangan yang Diberikan

Gaji ke-13 yang Dibayarkan Dari APBN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Gaji ke-13 yang Anggarannya Bersumber dari APBD Bagi ASN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Bagi para Pensiunan dan Penerima  Dana Pensiun.

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Besaran Gaji yang Diterima

Untuk lembaga nonstruktural, pemimpin akan menerima gaji sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua akan menerima gaji sekitar Rp29,6 juta, dan anggota serta sekretaris akan  menerima gaji masing-masing sebesar Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat di eselon I akan menerima sekitar 24,8 juta rupiah, pejabat di eselon II menerima 19,5 juta rupiah, pejabat di eselon III menerima 13,8 juta rupiah, dan pejabat di eselon IV menerima 10,6 juta rupiah.

Sedangkan nominal untuk pegawai non ASN, akan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan yang berbeda. Di tingkat SD hingga SMP, lulusan dapat menerima gaji mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada seberapa lama mereka bekerja. Di tingkat SMA dan D-I, lulusan bisa menerima gaji mulai dari Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Selain itu, lulusan D-II hingga D-III akan menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 menerima sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

List Besaran Gaji

Besaran Gaji ke-13 Pimpinan & Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua / Kepala: Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: Rp29,6 juta
  • Sekretaris: Rp28,1 juta
  • Anggota: Rp28,1 juta

Besaran Gaji ke-13 Pejabat Setingkat Eselon

  • Eselon I: Rp24,8 juta
  • Eselon II: Rp19,5 juta
  • Eselon III: Rp13,8 juta
  • Eselon IV: Rp10,6 juta

Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

  • Lulusan SD s.d. SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
  • Lulusan SMA s.d. D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
  • Lulusan D-II s.d. D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
  • Lulusan D-IV s.d. S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
  • Lulusan S2 s.d. S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait