Ngaku Tak Pernah Absen, ASN Trenggalek Tanyakan Statusnya Dipecat
Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek tampak kurang legawa saat ia menerima surat pemberhentian dengan hormat. Dengan demikian ia masih menanyakan soal status dan haknya.ASN Trenggalek tersebut adalah Pungki Okta Kristiawan bekas bagian Administrasi Umum Kecamatan Trenggalek. Dirinya diberhentikan jadi ASN sejak 26 Maret 2024 silam.Pemberhentian tersebut langsung dikeluarkan oleh Bupati Trenggalek melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 800.1.6.3/11/406.027/2024. Dirinya diberhentikan lantaran jarang hadir.“Diberhentikan karena tidak disiplin. Artinya disiplin masuk tidak [mengisi] absen tanpa keterangan. Padahal saya masuk kerja tapi tidak Fingerprint,” akunya kepada sejumlah awak media.Klaimnya tidak memakai fingerprint tersebut karena ada teman pegawai yang diduga mengakali absensi. Namun Pungki sendiri tak punya bukti kuat soal itu hanya ia melihat.Proses pemberhentian dirinya tak cuma langsung begitu saja. Karena disiplin dianggap oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kurang. Pada tahun 2022 ia juga dihentikan pembayaran gajinya.“Gaji pokok saya 3,4 Juta. Setelah diberhentikan gaji, saya tidak masuk sama sekali ke kantor,” ungkapnya.Soal haknya yang ia perjuangkan adalah soal Tapera. Dirinya menginginkan tapera sewaktu dia masih jadi ASN bisa diklaimkan dan cair. Namun jawaban dari pihak tapera menurut pengakuannya masih aktif jadi ASN.“Jawaban dari tapera, masih aktif sebagai pegawai, sehingga tidak bisa diklaim. Suruh menanyakan ke BKD. Saya masih ingin kerja lagi [jadi ASN],” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow