Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Terima Dipecat Begitu Saja, PNS Trenggalek Gugat Bupati

Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Trenggalek nekat layangkan gugatan kepada Bupati. Gugatan tersebut soal alasan pemecatannya sebagai abdi negara, Senin (29/07/2024).Latar belakang dirinya menggugat karena dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati menyebutkan bahwa PNS tersebut melakukan tindak pidana berencana.Mantan PNS Trenggalek, Suryanti mengatakan, selama menjadi PNS ia pernah terjerat kasus hukum sebanyak dua kali. Yakni pada tahun 2018 terkait kasus penipuan.“Saat itu saya juga sempat menerima SK pemberhentian sementara pada tahun 2018. Setelah proses hukum selesai, saya bisa kembali menjadi PNS aktif,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Pada tahun 2021, Suryanti kembali tersandung kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Karena mendapatkan remisi ia hanya menjalani 7 bulan penjara.Saat masih menjalani hukuman di rutan Trenggalek, Suryanti menerima SK Bupati yang berisi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.“Dalam SK tersebut, saya dianggap melakukan tindak pidana berencana. Padahal yang saya lakukan hanya penggelapan,” ungkapnya.Tak terima dengan hal ini, Suryanti mulai mengambil langkah hukum. Ia mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek atas SK pemberhentiannya. Karena tuduhan pemecatan PNS dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan.“Saya berharap bisa mendapatkan hak pensiun saya setelah menjadi PNS selama lebih dari 25 tahun. Karena, hingga saat ini saya tidak menerima apa-apa setelah SK pemberhentian dikeluarkan,” jelas Suryanti.Kuasa hukum Suryanti, Ibnu Maulana Zahida, mengungkapkan bahwa sidang pertama gugatan melawan hukum ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli. Sidang pertama akan memanggil para pihak, baik penggugat maupun tergugat.“Jika para pihak hadir, maka akan dilakukan mediasi sebagai kewajiban. Kami masih menunggu kehadiran pihak terkait dalam persidangan ini,” kata Ibnu.Ibnu menegaskan bahwa gugatan ini berfokus pada ketidakbenaran tuduhan tindak pidana berencana dalam SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Trenggalek. Karena Suryanti diyakini tidak melakukan tindak pidana berencana.“Tindak pidana berencana hanya ada pada kasus penganiayaan dan pembunuhan. Putusan pengadilan hanya menyebut tindak pidana penggelapan, bukan berencana,” tegasnya.Ibnu juga menyoroti hak pensiun Suryanti yang tidak diberikan. Karena keputusan pemberian hak pensiun menjadi kewenangan Bupati, sedangkan Suryanti yang sudah mengabdi lebih dari 25 Tahun tidak diberikan hak pensiun setelah SK pemberhentian dikeluarkan.“Kami berharap pengadilan dapat melihat ketidakadilan ini dan memberikan keputusan yang adil bagi klien kami,” tandasnya.