THR Pegawai dan DPRD Trenggalek Cair, Sedot Duit 47 Miliar
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Trenggalek tampak sumringah jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah masuk kantong alias cair di rekening masing-masing.Tak hanya ASN saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek juga ikut merasakan THR tersebut. Pencairan THR bakal berlangsung pada Kamis (28/03/2024). Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).Suhartoko, Kepala Bakeuda Trenggalek, mengungkapkan, pencairan THR tersebut sudah melalui persetujuan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, melalui regulasi Perbup 31 Tahun 2024.Peraturan Bupati (Perbup) tersebut turun pada tanggal 22 Maret 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024."Insyaallah sudah berproses di Badan Keuangan Daerah, dan besok sudah mulai masuk rekening penerima," kata Suhartoko, Rabu (27/3/2024).Nilai total THR yang digelontorkan pada tahun 2024 ini mencapai Rp47 miliar. Menurut Suhartoko nilai tersebut diberikan kepada 8.149 penerima."Penerimanya ya ASN, baik PNS dan P3K termasuk 45 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek," lanjutnya.Sementara untuk besaran THR yakni satu kali gaji. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret.Waktu penyaluran THR ini sudah sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan yaitu mulai H-10 Lebaran atau tanggal 22 Maret 2024.Dalam kesempatan itu, Suhartoko mengatakan hingga saat ini ada 4 OPD yang belum mengajukan pengusulan THR ke Bakeuda."4 OPD tersebut kita tunggu pengajuannya untuk kemudian diproses dan penyaluran THRnya diusulkan. Tapi sudah kita anggarkan, Rp47 miliar itu sudah termasuk untuk 4 OPD tersebut," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow