Perusahaan Trenggalek Wajib Bayar THR, Resiko Ada 4 Sanksi Jika Tak Bayar
Perusahaan Trenggalek wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengimbau untuk membayar tepat waktu.Dalam aturan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), maksimal THR diberikan pada 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dengan demikian, Disnaker Trenggalek getol mengingatkan.Heri Yulianto, Kepala Disnaker Trenggalek mengaku, untuk memberi pengetahuan kepada perusahaan, pihaknya menerbitkan aturan turunan dari Kementerian, Provinsi, melalui Surat Edaran (SE)."Kami dari Pemerintah Kabupaten [Pemkab] juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 425 sejak 27 Maret 2024," terang Heri saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Katanya, untuk memfasilitasi jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, Disnaker Trenggalek membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak dibayarkan THR."Sampai hingga saat ini belum ada pengaduan. Namun, kemarin saya mendapatkan informasi ada perusahaan sudah membayar THR," tegasnya.Lebih lanjut, Heri memaparkan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi. Menurut Menteri Ketenagakerjaan setidaknya 4 sanksi menanti perusahaan yang tidak bayar THR.Sanksi pertama ada teguran tertulis kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Kemudian sanksi sedang yaitu teguran dengan pembatasan kegiatan perusahaan yang tidak membayar THR."Kemudian ada penghentian sementara perusahaan dan sampai pembekuan kegiatan izin usaha bagi perusahaan yang tidak membayar THR," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow