Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sampah Masyarakat Trenggalek Meningkat Setelah Idul Fitri, Pemerintah Belum Bisa Tindak Tegas

Persoalan sampah di Kabupaten Trenggalek begitu sulit untuk diatasi. Satu sisi, kebanyakan masyarakat Trenggalek belum terbiasa mengelola sampah dan mengurangi produk kemasan plastik. Sementara di sisi lain, pemerintah hanya bisa melakukan imbauan tanpa tindakan tegas.Hal itu disampaikan Doni Hendrianto, Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir (UPT TPA) Sampah Trenggalek. Ia mengungkapkan, sampah yang dibuang oleh masyarakat meningkat 5 ton per hari setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 2024. Jumlah sampah bisa mencapai sekitar 48 ton, yang kebanyakan adalah sampah plastik.Padahal, sebelumnya pihak UPT TPA Sampah di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, telah mengimbau masyarakat untuk meminimalisir sampah di lebaran Idul Fitri 2024.Doni menyebutkan, imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 294 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Sampah Pada Kegiatan Ramadhan Dan Lebaran Minim Sampah 2024.Dalam surat edaran itu, Bupati Trenggalek mengimbau jajaran serta masyarakat dalam Ramadhan Minim Sampah, dengan:
  1. Menggunakan wadah reuseable (dapat digunakan kembali) untuk menyimpan makanan dan minuman seperti botol minum dan tempat makan;
  2. Menghindari penggunaan plastik atau Styrofoam untuk mengemas makanan dan minuman;
  3. Mengurangi pembelian makanan dan minuman yang dikemas dalam kemasan plastik dan Styrofoam;
  4. Membeli dan menyediakan makanan dengan jumlah yang tepat agar menghindari sisa makanan yang terbuang sia-sia;
  5. Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk seperti kue kering, biskuit atau buah yang sudah dikeringkan;
  6. Memilah dan memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat dijadikan kompos atau pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang dan disalurkan kepada bank sampah terdekat.
Kemudian, Bupati Trenggalek mengimbau jajaran serta masyarakat dalam Lebaran Minim Sampah, dengan:
  1. Menggunakan sajadah yang bersih dan hindari alas sholat berbahan plastik sekali pakai;
  2. Membawa tas atau wadah khusus untuk membuang sampah seperti kertas bekas takbir, koran bekas sholat, bungkus makanan atau kemasan minuman;
  3. Menggunakan wadah reuseable (dapat digunakan kembali) untuk menyimpan makanan dan minuman seperti botol minum dan tempat makan;
  4. Menyediakan makanan dengan jumlah yang tepat agar menghindari sisa makanan yang terbuang sia-sia;
  5. Mengambil makanan dan minuman secukupnya dan selalu menghabiskan makanan dan minuman (Makan dan Minum Tanpa Sisa);
  6. Memilah dan memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat dijadikan kompos atau pupuk, sedangkan sampah an-organik dapat didaur ulang disalurkan kepada bank sampah terdekat.
Akan tetapi, imbauan dalam surat edaran Bupati Trenggalek itu kurang dijalankan secara maksimal. Meski sudah dilakukan sosialisasi untuk mengurangi produk kemasan plastik, jumlah sampah setelah Lebaran Idul Fitri tetap tinggi."Kami mensosialisasikan surat edaran terutama ke kantor-kantor, kelompok-kelompok binaan seperti bank sampah. Kami sosialisasikan melalui Bank Sampah untuk diteruskan ke desa-desa. Tapi sampahnya tetap tinggi," ungkap Doni saat ditemui Kabar Trenggalek di TPA Srabah, Kecamatan Bendungan.Menurut Doni, selama masyarakat masih menggunakan produk kemasan plastik, sampah di Trenggalek akan terus bertambah banyak. Sehingga, masyarakat perlu lebih peduli dengan dampak sampah plastik, dengan cara mengubah perilaku yang ingin serba instan."Sepanjang makanan minuman itu masih memakai bungkus plastik dan sebagainya, sampah akan bertambah banyak. Karena masyarakat mungkin kurang peduli. Kalau masyarakat untuk suguhan itu seperti aqua gelas plastik gitu kan untuk minumnya. Jadi, pola perilaku masyarakat belum berubah," jelas Doni.Sementara itu, Doni mengakui dari sisi pemerintah hanya bisa menerbitkan surat edaran, imbauan, dan sosialisasi untuk mengurangi sampah plastik. Berkaitan dengan penindakan tegas kepada masyarakat, pemerintah belum bisa melakukannya."Kami masih ini, ya surat edaran edaran saja. Jadi kalau mungkin untuk penindakan itu kan kami belum bisa. Jadi cuma imbauan sosialisasi edaran seperti itu," tandas Doni.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *