Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pasukan Diterjunkan Operasi Balon Udara di Trenggalek, Konangan Bisa Masuk Penjara

Personel Polres Trenggalek tampaknya harus kerja serius. Karena, lebaran ketupat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M harus melakukan operasi razia balon udara sebelum kecolongan terbang di langit.Karena, dampak balon udara tersebut bisa menyebabkan kebakaran, korsleting listrik dan yang paling parah adalah gangguan penerbangan. Karena saat ini Bandara Dhoho Kediri mulai operasi."Nanti malam dan besok pagi akan kami lakukan razia balon udara," jelas Kabag Ops Polres Trenggalek, AKP Suyono.Untuk memastikan razia tersebut dapat berjalan secara lancar, pihak Polres Trenggalek telah menyiapkan ratusan personel untuk diterjunkan."Ada 250 personel Polri dan dibantu TNI, Satpol, Dishub, serta Ormas," sambung Suyono.Di sisi lain, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono sendiri telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara sejak jauh hari.Imbauan tersebut dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri menyusul adanya potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan balon udara dalam berbagai kegiatan.Gathut menjelaskan bahwa balon udara dapat menimbulkan resiko seperti kebakaran pada rumah ataupun area persawahan."Beberapa kejadian pemadaman kebakaran itu juga disebabkan oleh balon udara,” ujar Gathut.Dia juga menjelaskan bahwa balon udara dapat mencapai ketinggian hingga 150 meter, yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan keselamatan penerbangan udara.“Balon udara bisa berdampak mengganggu lalu lintas udara untuk penerbangan,” sambung Gathut.Dampak lain yang dapat ditimbulkan dari penerbangan balon udara adalah terganggunya arus listrik, karena balon udara bisa jatuh dan menyangkut pada kabel listrik dan Gardu Induk (GI)."Kami juga sudah koordinasi dengan jajaran PLN terkait balon udara yang kemungkinan akan bisa berdampak mengganggu instalasi listrik," terangnya.Penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, penerbangan balon udara yang tidak diatur dapat dipidanakan.“Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara selama dua tahun serta denda hingga Rp 500 juta,” tandasnya.