Hukuman Pendekar Silat Perusak Polsek Watulimo Belum Selesai, Jaksa Ajukan Kasasi
Kejari Trenggalek ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perusakan Mapolsek Watulimo, karena putusan sebelumnya dinilai belum adil.
01 Nov 2025 • 08:00 WIB
Terdakwa kasus perusak polsek watulimo. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kasasi diajukan untuk 10 terdakwa dengan peran berbeda.
- JPU menilai putusan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan.
KBRT - Proses hukum kasus perusakan Markas Polsek (Mapolsek) Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap 10 terdakwa dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dilakukan pada dua waktu berbeda. Permohonan kasasi untuk terdakwa Yoga dan tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai pelaku perusakan diajukan pada 29 September 2025.
Sementara itu, permohonan kasasi bagi dua terdakwa lain, Wahyu Eka dan Novan, yang disebut berperan sebagai aktor intelektual, diajukan pada 2 Oktober 2025.
Advertisement
“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek, sehingga JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Rio.
Menurutnya, dasar pertimbangan kasasi tidak jauh berbeda dengan alasan JPU saat mengajukan banding sebelumnya. Salah satu alasannya, ada terdakwa yang merupakan residivis, namun dalam putusan PN dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lainnya.
“Terdakwa punya peran masing-masing, tapi putusan PN memberikan hukuman yang sama, yakni 6 bulan 15 hari penjara,” ungkap Rio.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut hukuman lebih berat. Lima terdakwa dituntut 1 tahun penjara, tiga terdakwa dituntut 10 bulan penjara, dua terdakwa berperan sebagai aktor intelektual dituntut 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, seluruhnya dikurangi masa tahanan.
Rio menambahkan, perbedaan pasal yang digunakan antara majelis hakim dan JPU juga menjadi pertimbangan pengajuan kasasi.
“Majelis hakim menggunakan Pasal 214 KUHP, sedangkan JPU memakai Pasal 170 KUHP untuk lima terdakwa, dan Pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah kasasi diajukan karena putusan pengadilan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Intinya, putusan di tingkat sebelumnya masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Endorse Arisan Bodong, Polisi Trenggalek Belum Sentuh Biduan SG
Kasus Arisan Bodong Trenggalek Melebar, Polisi Buka Pintu Laporan Korban
Warga Trenggalek Ketipu Ratusan Juta, Polisi Kejar Pembuat Aplikasi M-Banking Palsu
Budak Narkoba Pesisir Watulimo Disikat, Polisi Bongkar 9 Kasus Awal Tahun 2026
Ungkap Kasus Narkoba di Trenggalek Naik Selama 2025, Usia 15 Tahun Sudah Jadi Budak Narkoba