Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Daftar Lengkap Pangkat Golongan PNS dan Gajinya

  • 04 Dec 2023 05:19 WIB
  • Google News
    Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, karier PNS dirancang dengan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Artikel ini akan membahas struktur pangkat, pengaruhnya terhadap gaji, serta proses kenaikan pangkat dalam organisasi ASN.

    Struktur Pangkat PNS

    Pangkat golongan PNS dipengaruhi oleh durasi pengabdian, diklat jabatan, kompetensi, pendidikan, dan prestasi. Diklat jabatan, baik fungsional maupun struktural, berperan penting dalam peningkatan keterampilan PNS sesuai bidang tugasnya.Terdapat empat golongan PNS: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina). Setiap golongan dibagi menjadi beberapa pangkat golongan pns, misalnya IA, IB, IC, ID, dan ada lima ruang khusus untuk Golongan IV, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.Strata pendidikan memainkan peran dalam penentuan golongan PNS. Golongan I untuk lulusan SD/SMP, Golongan II untuk SMA/D3, Golongan III untuk S1/D4-S3, sementara Golongan IV adalah puncak karier PNS.

    Proses Kenaikan Pangkat Golongan PNS

    Organisasi ASN menetapkan tiga jenis kenaikan pangkat: reguler setiap empat tahun, pilihan jabatan fungsional, dan jabatan struktural. Kenaikan pangkat ini memberikan kejelasan dan insentif kepada PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya.

    Gaji PNS

    Golongan PNS sangat memengaruhi jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Selama status CPNS, gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. CPNS harus menjalani prajabatan selama setahun sebelum menjadi PNS dengan gaji penuh.

    Rincian Gaji Pokok PNS

    Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan (IA-IVE) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:Golongan I (Juru)
    • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
    • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
    • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
    • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
    Golongan II (Pengatur)
    • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
    • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
    • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
    • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
    Golongan III (Penata)
    • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
    • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
    • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
    • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
    Golongan IV (Pembina)
    • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
    • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
    • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
    • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
    • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
    Itulah informasi mengenai pangkat golongan PNS lengkap dengan gajinya. Silahkan pahami struktur pangkat, proses kenaikan pangkat, dan rincian gaji PNS untuk mengoptimalkan karier dalam pelayanan publik.Jangan lupa untuk terus meningkatkan kompetensi melalui diklat jabatan guna mencapai prestasi yang lebih baik.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi