Daftar Isi [Show]
Struktur Pangkat PNS
Pangkat golongan PNS dipengaruhi oleh durasi pengabdian, diklat jabatan, kompetensi, pendidikan, dan prestasi. Diklat jabatan, baik fungsional maupun struktural, berperan penting dalam peningkatan keterampilan PNS sesuai bidang tugasnya.Terdapat empat golongan PNS: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina). Setiap golongan dibagi menjadi beberapa pangkat golongan pns, misalnya IA, IB, IC, ID, dan ada lima ruang khusus untuk Golongan IV, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.Strata pendidikan memainkan peran dalam penentuan golongan PNS. Golongan I untuk lulusan SD/SMP, Golongan II untuk SMA/D3, Golongan III untuk S1/D4-S3, sementara Golongan IV adalah puncak karier PNS.Proses Kenaikan Pangkat Golongan PNS
Organisasi ASN menetapkan tiga jenis kenaikan pangkat: reguler setiap empat tahun, pilihan jabatan fungsional, dan jabatan struktural. Kenaikan pangkat ini memberikan kejelasan dan insentif kepada PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya.Gaji PNS
Golongan PNS sangat memengaruhi jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Selama status CPNS, gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. CPNS harus menjalani prajabatan selama setahun sebelum menjadi PNS dengan gaji penuh.Rincian Gaji Pokok PNS
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan (IA-IVE) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:Golongan I (Juru)- IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
- IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
- IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
- IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200