Sembilan jabatan di Trenggalek mengalami kekosongan. Dari jabatan tersebut ada satu yang mengalami kekosongan selama dua tahun kemudian dibiarkan kosong, Kamis (16/01/2025).
Melihat fenomena itu, Komisi I DPRD Trenggalek melakukan pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ada beberapa temuan saat pemanggilan yang berlangsung hari ini.
“Kami menindak lanjuti aduan masyarakat. Padahal kalau di lihat secara komposisi stok pegawai di Trenggalek mengalami kecukupan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid.
Husni melanjutkan, golongan ASN di Trenggalek III D seribu lebih. Dari total itu sebenarnya bisa untuk mengisi kekosongan.
“Kendalanya perlu evaluasi kebijakan yang diambil. Katanya kendala ada di pelaksanaan,” paparnya.
Menurut Husni, kendala yang serius terhadap pelayanan masyarakat. Contohnya terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pajak. Karena harus ada revisi cuma dua dinas yang mengirimkan.
“Pajak tidak dilaksanakan apabila tidak ada keputusan bupati, sedang soft file bupati itu masih ada dua dinas yang ngirim [revisi],” tandasnya.
Berikutnya, hasil dari pemanggilan BKD tersebut Komisi I akan menyampaikan ke pimpinan kemudian biar ditindak lanjuti oleh Bupati Trenggalek.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek menyebut sebanyak 9 jabatan kosong, diantaranya jabatan Staf Ahli Bupati dan tujuh jabatan potensial Kepala Dinas di lingkungan Pemkab.
Kemudian, Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, Staf Ahli bidang kemasyarakatan, dan Staf Ahli bidang pemerintahan.
Kabar Trenggalek - Politik