Bagaimana Cara Membuat IKD? Simak Panduan dan Syarat Nya Disini

Bagaimana Cara Membuat IKD? Simak Panduan dan Syarat Nya Disini

Bagaimana Cara Membuat IKD? Simak Panduan dan Syarat Nya Disini. Disdukcapil/KBRT

KBRT - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini mulai diterapkan oleh pemerintah untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), IKD merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang bisa diakses langsung melalui smartphone.

Dengan hadirnya IKD ini, kalian tidak perlu lagi repot membawa KTP fisik atau menyerahkan fotokopi dokumen saat melakukan pengurusan. Segala data kependudukan telah terintegrasi secara praktis di dalam satu aplikasi digital.

Bagi kalian yang ingin beralih ke KTP digital, simak panduan lengkap mengenai syarat dan cara membuat IKD di bawah ini:

Advertisement

Syarat Membuat IKD

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal dasar yang wajib kalian persiapkan. Syarat-syarat ini diperlukan agar proses verifikasi IKD berjalan lancar tanpa kendala.

Berdasarkan panduan resmi Dukcapil, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau sudah melakukan perekaman KTP-el.
  • Memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif.
  • Memiliki nomor telepon seluler (HP) yang aktif digunakan.
  • Memiliki smartphone atau ponsel pintar dengan akses internet yang memadai.

Cara Buat IKD di Smartphone

Setelah semua syarat terpenuhi, kalian dapat langsung memulai proses registrasi pada aplikasi. Berdasarkan aturan pelaksanaannya, aktivasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil secara langsung karena membutuhkan tahapan validasi yang ketat.

Berikut adalah urutan langkah-langkah atau cara buat IKD:

  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store.
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data diri secara lengkap berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  3. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto selfie sesuai panduan di dalam aplikasi.
  5. Datanglah ke kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat untuk melakukan pemindaian QR Code kepada petugas yang berwenang.
  6. Setelah pemindaian disetujui, segera cek e-mail yang kalian daftarkan untuk melihat kode aktivasi resmi.
  7. Masukkan kode aktivasi tersebut dan kode captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan registrasi.
  8. Proses aktivasi selesai dan layanan IKD kalian sudah bisa diakses sepenuhnya.

Manfaat Menggunakan IKD

Hadirnya identitas kependudukan berbasis IKD ini, secara efektif meminimalisir risiko kehilangan dokumen kependudukan fisik karena identitas tersimpan aman di smartphone masing-masing.

Selain itu, proses autentikasi masyarakat juga menjadi jauh lebih cepat ketika perlu mengakses berbagai layanan publik secara instan. Penerapan basis data ini juga dipastikan aman karena telah didukung oleh validasi pengenalan wajah yang canggih.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait