Daftar Partai Politik Trenggalek Terima Dana Banpol Hasil Pemilu 2024, Total 1,7 M
Partai Politik di Trenggalek tampaknya bernafas lega pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena perolehan suara sah bakal mendapatkan cuan dari Pemerintah Trenggalek.Dengan demikian Pemerintah setiap tahun bakal menyiapkan anggaran dikucurkan untuk Parpol. Kegunaan anggaran tersebut untuk operasional partai dan pendidikan partai.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapatkan suara 131.061 dengan total mendapatkan dana Bantuan Politik (Banpol) Rp. 524.244.000.Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat perolehan suara dari Pemilu 2024 sebanyak 105.682 dengan total perolehan Banpol sebesar Rp. 422.278.000.Urutan Ketiga penerima Banpol terbesar dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan total 51.764 suara dengan besaran banpol Rp. 207.056.000.Keempat penerimaan Banpol banyak adalah partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara hasil Pemilu 2024 sebanyak 46.468 dengan besaran banpol Rp. 185.872.000.Partai urutan kelima adalah Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara Pemilu 2024 sebanyak 39.418 dengan total dana banpol Rp. 157.672.000.Penerimaan Banpol keenam adalah Partai Demokrat, pada Pemilu 2024 mendapatkan 35.466 suara dengan total Banpol yang bakal diterima sebanyak Rp. 141.864.000.Lalu, ketujuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapatkan suara 14.943 dengan total mendapatkan dana Bantuan Politik (Banpol) Rp. 59.772.000.Kemudian partai urutan terendah menerima Banpol pada periode 2024-2029 adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Partai tersebut memperoleh suara hasil Pemilu 2024 sebanyak 8.324 dengan total Rp. 33.296.000.Total keseluruhan Banpol yang bakal diterima partai politik adalah sebanyak 1.732.504.000 dengan total suara keseluruhan dari 8 Parpol sebanyak 433.126 dikalikan Rp. 4000 per satu suara sah hasil Pemilu 2024.Maryani Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek mengatakan penyaluran bantuan dana banpol tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya."Perubahan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan lama dan pelantikan masa jabatan baru di DPRD," tuturnya.Maryani menjelaskan bahwa pemberhentian masa jabatan DPRD lama yakni periode tahun, sedangkan masa jabatan yang baru hasil dari pemilihan legislatif 2024 dengan masa periode tahun 2024 - 2029.Maka dari itu, karena tahun ini ada pileg yang pelantikannya dijadwalkan pada 26 Agustus mendatang, maka secara otomatis penyaluran akan dilakukan dua tahap."Pertama untuk perolehan suara Pileg 2019, tahap dua untuk perolehan suara pada Pileg 2024,’’ ungkapnya.Maryani juga memaparkan bahwa penyaluran tersebut sesuai surat mendagri nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 desember 2023 lalu.Dimana, dalam surat tersebut berbunyi hak parpol yang mendapatkan bantuan keuangan diatur dengan bunyi peresmian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 15 pada bulan berkenaan.Maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024.Kedua peresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan.Maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019."Dari proses dimaksud, juga diatur penambahan anggaran banpol akan dilakukan pengajuan dalam perubahan anggaran tahun 2024 ini," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow