Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dompet Pantarlih Trenggalek Masih Tipis, Gaji Kerja Belum Dibayar KPU

Dompet para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) di Trenggalek masih tipis. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa membayarkan honor kerjanya selama satu bulan, Jumat (26/07/2024).Masa pantarlih tersebut mulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Total pantarlih di Trenggalek kurang lebih 2.181 yang tersebar di 157 Desa dan Kelurahan.Hingga masa kerja berakhir (25/07/2024) KPU Trenggalek juga tak kunjung membayar. Namun KPU sendiri beralasan saat ini masih proses memilah data untuk pembayaran pantarlih.“Butuh kejelian dan ketelitian untuk beberapa pantarlih yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegas Istatiin Nafiah Ketua KPU Trenggalek.Kejelian tersebut karena potong pajak antara ASN/PPPK berbeda. Dengan kondisi demikian KPU Trenggalek memerlukan identifikasi data dari Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK).“Dari hasil identifikasi tersebut kemudian kami akumulasi dan saat ini sedang proses transfer. Kemungkinan besok bisa didistribusikan ke pantarlih,” tandasnya.Sekedar menambahkan, gaji untuk pantarlih se-Trenggalek selama bertugas menjalankan Coklit 1 Juta. Namun, hingga kontrak kerja belum ada tanda-tana dibayar oleh KPU Trenggalek.Sedangkan evaluasi kinerja pantarlih di tingkat desa juga telah di jalankan dan kemudian dilanjutkan pembubaran tugas kinerja pantarlih di Trenggalek.