Majelis Hakim sidang KEPP DKPP di Bawaslu Jatim/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Nurani menyebutkan, dalam pasal 4 UU no. 27 tahun 2022, data pribadi yang spesifik antara lain data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedangkan, lanjut Nurani, data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.Jika dicermati kembali, pernyataan Nurani itu terlihat kurang lengkap dalam mendefinisikan konteks 'data pribadi'. Sebab, ada undang-undang lain yang harusnya juga menjadi rujukan tentang 'data pribadi' seperti UU no. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.Dalam UU Administrasi Kependudukan BAB IX Pasal 84, disebutkan data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting.Secara lebih jelasnya, Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. menyampaikan bahwa NIK merupakan data pribadi dan bersifat privasi. Sehingga, tidak boleh sembarangan orang tahu tentang informasi NIK."NIK adalah identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan," jelas Bernadetha melalui ulasan di laman Hukum Online.Bernadetha menegaskan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh dokumen kependudukan."Adapun sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. Sanksi yang sama juga diberikan kepada setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan," tegas Bernadetha.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Hukum















