Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Marak Bocornya Data Pribadi, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Tahun Depan

Kabar Trenggalek - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat bicara tentang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang masih menggantung, Minggu (26/12/2021).Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam webinar RUU PDP, Rabu (22/12/2021), menjelaskan pembahasan RUU PDP masih menunggu tahun depan 2022.RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2022 bersama dengan puluhan RUU lainnya."Prosesnya berjalan. Memang seperti diketahui kita semua saat ini yang namanya RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk kepada prioritas lagi. Dari DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] sudah ditetapkan akan pembahasan, sudah menunggu undangan rapat," kata Samuel.Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di TrenggalekPembahasan mengenai RUU PDP dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Namun, proses pembahasan tak kunjung selesai. Salah satu penghambat dalam proses pembahasan RUU ini adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai Otoritas Perlindungan Data (OPD).Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, menginginkan OPD dibentuk di bawah kementerian. Sementara itu, DPR menilai OPD idealnya langsung di bawah kewenangan presiden. Samuel mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait hal ini."Dari awal sesi rapat kemarin tidak ada satupun pertemuan. Jadi belum bisa dibahas terkait RUU PDP," kata Samuel.Baca juga: Sensasi Nongkrong di Kebon Salak, Cafe Shop yang Diinisiasi Pemuda Desa Gemaharjo, Watulimo, TrenggalekSamuel mengatakan, sembari menunggu pembahasan kembali RUU PDP dengan DPR, Kemkominfo sedang melakukan revisi peraturan menteri yang terkait dengan perlindungan data pribadi.Saat ini, regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi pun mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."Peraturan hukum pertamanya itu UU ITE dan kami mencoba merevisi beberapa peraturan menteri terkait dengan perlindungan data privasi. Saat ini juga dalam proses pembicaraan dengan DPR, itu posisi pemerintah saat ini," jelas Samuel.