Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Founder Drone Emprit Peringatkan Netizen Soal Data Pribadi yang Disebar Hacker Bjorka

Kabar Trenggalek - Nama Bjorka saat ini tengah menghebohkan dunia internet. Bjorka mengaku sebagai hacker yang berhasil meretas situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Bahkan, hacker Bjorka juga mengklaim telah mengakses dokumen rahasia milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).Diketahui sebelumnya bahwa, hacker Bjorka mempublikasi data pribadi yang diduga milik beberapa politisi Indonesia serta pegiat media sosial melalui channel telegramnya. Nama-nama yang datanya dipublikasi adalah Erick Tohir, Puan Maharani, Johnny G. Plate dan Denny Siregar.Soal ramai Hacker Bjorka di jagat maya Twitter dan Telegram, Ismail Fahmi, Founder Drone Emprit ikut ambil suara melalui Twitter. Ia peringatkan Netizen yang ikut share data lengkap."Hati-hati buat netizen yg seneng karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut ngeshare data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data spt ini bisa kena UU ITE. Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," twitnya pada tanggal 11 September 2022.[caption id="attachment_19999" align=aligncenter width=586]Twitter @ismailfahmi, founder Drone Emprit Twitter @ismailfahmi, founder Drone Emprit/Foto: @ismailfahmi (Twitter)[/caption]Ismail Fahmi adalah Founder Drone Emprit, merupakan sistem yang menggunakan keahlian Artificial Intelligence (AI) dan Natural Learning Process (NLP). Drone Emprit digunakan untuk menganalisa dan memonitor media sosial yang berbasis teknologi big data.Ismail Fahmi kerap membagikan hasil analisanya kepada masyarakat melalui akun twitter @ismailfahmi dan juga melalui laman pers.droneemprit.id, secara gratis.Ismail Fahmi menyingung soal doxing dan transmisi data pribadi kepada netizen yang turut membagikan data pribadi yang telah disebarluaskan oleh Hacker Bjorka.Dikutip dari wikipedia, Doksing atau doxxing (berasal dari kata "dox", singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.Metode doxing digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.Di Indonesia, doxing jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang. Pasal 26 UU ITE menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.

Baca Juga:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *