Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Daftar Data Pribadi yang Dilarang Disebar di Media Sosial

Kabar Trenggalek - Maraknya kebocoran data pribadi bagi pengguna media soial menjadi perhatian khusus bagi Kemeterian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).Masyarakat awam jarang memahami tentang keamanan data pribadi yang dimilikinya. Sering dijumpai di media sosial data pribadi bertebaran.Seperti halnya, kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di unggah di grup media sosial tanpa sensor, sehingga memiliki potensi disalahgunakan.Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemkominfo, dikutip Senin (17/01/2022).Berikut daftar data yang dilarang disebar di media sosial:
  1. Kode OTP atau one-time password
  2. Nama panggilan masa kecil
  3. Nama ibu kandung Nomor telepon
  4. Alamat rumah Foto paspor/KTP/SIM
  5. Tiket pesawat/kereta/bus
  6. Foto tanda tangan
  7. PIN/password apapun
  8. Nomor kartu debit
  9. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.
Sementara Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2022 bersama dengan puluhan RUU lain.Baca juga: Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Melintang di Badan Jalan Trenggalek "Prosesnya berjalan. Memang seperti diketahui kita semua saat ini yang namanya RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk kepada prioritas lagi. Dari DPR sudah ditetapkan akan pembahasan, sudah menunggu undangan rapat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam webinar RUU PDP akhir tahun 2021.Pembahasan mengenai RUU PDP dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses pembahasan tidak kunjung selesai.Penghambat dalam proses pembahasan RUU ini adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai Otoritas Perlindungan Data (OPD).Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, menginginkan ODP dibentuk di bawah kementerian. Sementara itu, DPR menilai OPD idealnya langsung di bawah kewenangan presiden.Baca juga:Marak Bocornya Data Pribadi, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Tahun DepanSamuel mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait hal ini."Dari awal sesi rapat kemarin tidak ada satupun pertemuan. Jadi belum bisa dibahas terkait RUU PDP," kata dia.Samuel pun mengatakan, sembari menunggu pembahasan kembali RUU PDP dengan DPR, Kemkominfo tengah melakukan revisi peraturan menteri yang terkait dengan perlindungan data pribadi.Saat ini, regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi pun mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Peraturan hukum pertamanya itu UU ITE dan kami mencoba merevisi beberapa peraturan menteri terkait dengan perlindungan data privasi. Saat ini juga dalam porses pembicaran dengan DPR, itu posisi pemerintah saat ini," kata Samuel.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *