Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Umbar Data Pribadi Calon PPS Jawa Timur, DKPP Sidang Komisioner KPU Trenggalek 

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah bergulir panjang. Namun, dalam tahapan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek harus menjalani sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Berdasarkan rilis resmi DKPP yang diterima Kabar Trenggalek, sidang pemeriksaan lanjutan KPU Trenggalek, dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2023.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (03/03/2023) pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut didasari dengan aduan Adi Treswantoro, yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, dan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. 

Para teradu didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena lalai dalam mengelola data identitas Calon Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Menurut Pengadu, data identitas peserta seleksi PPS telah diunggah dalam akun Facebook KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.

Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Yudia Ramli, Sekretaris DKPP, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Yudia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandasnya. 

Sekadar menambahkan informasi, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.