Buntut Sunat Anggaran Pantarlih Kecamatan Trenggalek, KPU Buka Suara
Dugaan sunat anggaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kecamatan Trenggalek, kini sudah tercium hingga meja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (18/04/2023).Imam Nurhadi, Divisi Hukum KPU Trenggalek, mengakui letupan dugaan sunat anggaran Pantarlih ia dengar sejak dua hari lalu. Mulanya ia dengan dari internal KPU Trenggalek."Pertama kami jujur menerima informasi dua hari yang lalu, ada dari internal KPU yang tetangganya menjadi Pantarlih dan ngobrol soal pemotongan," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Menurut Nurhadi, jika hal demikian betul terjadi pemotongan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu Mengembang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berpotensi melanggar etik."Jika benar-benar terjadi bisa mengarah juga ke tindak pidana umum [pidum]. Dengan adanya dugaan itu, kami melakukan investigasi dan hari ini [Selasa, 18/04/2023], kami panggil Ketua PPS," tegasnya.Sementara itu, pelanggaran kode etik sudah jelas tertuang pada Keputusan KPU, DKPP dan PKPU 8. Nurhadi berdalih untuk mendapat informasi awal, dirinya memanggil ketua PPS."Kami belum memanggil PPK karena ranah berbeda. Dalam hal pemotongan transport Pantarlih ini yang memberikan langsung adalah PPS," tegasnya.Nurhadi menambahkan, jika nanti mengarah pada PPK, ia bakal memanggil PPK. Nurhadi juga menanggapi soal buka bersama dan bagi takjil yang dilakukan PPK, PPS, dan Pantarlih."Kami [KPU Trenggalek] tidak ada instruksi kepada penyelenggara untuk buka bersama, kalau covernya untuk sosialisasi Pemilu, kami apresiasi. Namun, jika di belakangnya ada pemotongan anggaran untuk kegiatan itu, maka ada indikasi salah," ujar Nurhadi.Sekadar menambahkan kabar, berdasarkan data yang diinventarisir Kabar Trenggalek, ada Pantarlih di 5 Desa/Kelurahan yang mengalami pemotongan anggaran.Di antaranya Desa Ngares, Desa Rejowinangun, Kelurahan Sumbergedong, Kelurahan Surodakan, dan Desa Dawuhan.Dugaan potongan anggaran dari Pantarlih itu bersumber dari bantuan transport (bantras) yang setiap kali pertemuan dengan PPS sebesar Rp. 50 ribu. Sementara Pantarlih bertemu dengan PPS sebanyak 4 kali dengan total Rp. 200 ribu.Dari data yang diperoleh Kabar Trenggalek, ada sebanyak 185 Pantarlih yang bertugas di Kecamatan Trenggalek. Jika indikasi pemotongan gaji tersebut memang benar adanya, maka terkumpul uang sebesar Rp. 37 juta.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *