Dua Komisioner KPU Terjerat Kode Etik, GMNI Trenggalek: Lebih Baik Mundur Saja
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melanggar kode etik. Hal itu disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), pada Kamis (30/03/2023).Dua Komisioner KPU Trenggalek tersebut yaitu Nurani dan Gembong Derita Hadi. Nurani merupakan Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Gembong adalah Ketua KPU Trenggalek.DKPP menilai Nurani dan Gembong melanggar kode etik karena lalai mengelola data pribadi calon PPS Jawa Timur, yang diposting di akun Facebook dan Instagram KPU Trenggalek. Kelalaian mereka mengakibatkan potensi penyalahgunaan data pribadi milik calon PPS Jawa Timur.Sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan DKPP, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyatakan sikap.Mochamad Shodiq Fauzi, Ketua GMNI Trenggalek, menyatakan bahwa reshuffle dua Komisioner KPU Trenggalek (Nurani dan Gembong) adalah harga mati."Dari keputusan itu, kami bisa menunjukkan bahwa dua Komisioner KPU Trenggalek tidak profesional dan tak memiliki elektabilitas yang seharusnya bisa mengawal demokrasi di negeri khususnya Trenggalek," terang Shodiq.Shodiq juga mendesak agar dua Komisioner KPU Trenggalek sadar diri untuk melakukan reshuffle Ketua KPU dan satu anggotanya dari divisi yang diduduki sekarang."Karena sudah terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional, lebih baik mengundurkan diri saja dari jabatan sekarang," tegasnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Shodiq juga menegaskan, dalam waktu dekat dirinya juga akan mengirimkan surat kepada KPU Trenggalek dan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pertimbangan dua komisioner itu untuk mengundurkan diri."Surat sudah kami susun tinggal dalam waktu terdekat bakal kami kirim ke KPU Trenggalek dan KPU Provinsi Jawa Timur," ujarnya.Sekedar menambahkan kabar, Hakim Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan bahwa teradu I dan II terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara bernomor 15-PKE-DKPP/II/2023.“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Nurani selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan Ketua KPU Trenggalek Gembong, terhitung sejak putusan ini dibacakan; memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari; memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya.Hingga berita ini diterbitkan Kabar Trenggalek, pihak KPU Trenggalek belum memberi keterangan atas pernyataan sikap dan tuntutan yang dilayangkan GMNI Trenggalek.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow