Dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan warga kepada Bawaslu Trenggalek sudah mengerucut dalam sidang putusan, pada Rabu (01/02/2023).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah resmi mengetuk palunya dalam sidang putusan, bahwa dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Trenggalek tak terbukti.
Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, mengungkapkan hasil pembacaan putusan bawaslu tidak bersalah. Sehingga dilakukan rehabilitasi atas nama baik mulai dari ketua hingga anggota dan panwaslucam.
"Untuk salinan detail kami belum mendapatkan. Maksud dari rehabilitasi nama baik lima komisioner dan satu panwaslucam saat ini benar dan dinyatakan tidak bersalah," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Rokhani mengakui, kemarin status masih praduga saat ini sudah terbukti tidak bersalah atau melanggar etik. Jadi, untuk sekarang bisa lebih fokus dalam pengawasan.
"Ini perlu diketahui oleh publik bahwa tugas dan fungsi sudah sesuai dengan regulasi. Untuk ke depan kami tetap berhati-hati dan tidak ragu lagi dalam mengambil keputusan sesuai dengan regulasi," tegasnya pasca mengikuti sidang putusan yang dihadiri langsung di Jakarta.
Rokhani tak menafikan, bahwa sebagai penyelenggara ada yang tidak suka dan suka adalah wajar. Menurutnya, yang terpenting adalah sesuai dengan tugas dan wewenang yang terikat dalam regulasi.
"Tuduhan kepada kami hanya sepihak sehingga tak terbukti dan tidak sesuai fakta. Bawaslu siap menegakkan integritas pemilu agar masyarakat percaya kepada Bawaslu dan menegakkan demokrasi," ujar Rokhani.