Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Kabar Trenggalek -Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa (27/12/2022). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek tak menafikan bahwa dirinya mengembalikan laporan dugaan umbar data calon PPS di Trenggalek, pada Sabtu (24/12/2022), bahkan dirinya menjabarkan beberapa alasan. 

Kendati, indikasi umbar data pribadi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek itu mengarah pada pelanggaran pidana. 

Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, membenarkan bahwa laporan masyarakat dikembalikan. 

"Dari kajian awal, kami melihat laporan yang masuk mendalilkan terkait undang undang perlindungan data pribadi," tegas Farid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Sementara Farid mengaku, jika ranahnya pidana Bawaslu Trenggalek belum memiliki tupoksi. Karena tugas fungsinya adalah mengawasi sesuai apa yang tertuang dalam regulasi undang undang pemilu. 

"Indikasi dugaan pelanggaran undang undang adminduk capil, perlindungan data pribadi 7 tahun 2022, kemudian 11 tahun 2016 ITE," tangkasnya. 

Farid menambahkan, bahwa masyarakat melaporkan institusi bukan perorangan. Artinya, hal itu juga menjadi alasan Bawaslu Trenggalek mengembalikan laporan. 

"Bisa ndak terlapor institusi? Ranahnya semua pidana, terkait laporannya tidak ada regulasi undang undang pemilu namun masuk hukum lainnya," tandasnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Adi Treswantoro, masyarakat yang melaporkan KPU Trenggalek, menegaskan bahwa apa yang terjadi dengan dugaan umbar data pribadi selengkapnya akan dikaji. 

"Masih kami kaji, namun garis besarnya akan saya tindak lanjuti. Agar kejadian miris itu tidak terjadi," ujarnya.