Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Warga Lapor Bawaslu, KPU Trenggalek Diduga Sebar Data Pribadi 

Kabar Trenggalek - Indikasi pelanggaran datang dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan indikasi demikian, warga Trenggalek laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (22/12/2022).

Adi Treswantoro, warga Trenggalek, mengungkapkan kronologi dirinya melaporkan KPU ke Bawaslu. Alasan pelaporan itu karena KPU Trenggalek diduga sebar data pribadi, yang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

"KPU Trenggalek telah vulgar mempublikasi data pribadi calon Anggota PPS yang mana itu di share melalui akun Facebook, saya mengetahui pada Selasa [20/12/2022]," terang lelaki yang akrab disapa Inos, kepada Kabar Trenggalek. 

Inos menjelaskan, dari halaman facebook itu, KPU Trenggalek menautkan link google spreadsheet, ketika di klik link demikian akan masuk dan mengetahui Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email calon peserta PPS. 

"Kemudian daripada itu KPU sudah kami duga pelanggaran perlindungan data penduduk, NIK secara vulgar," tegas Inos.

Inos menyampaikan laporan yang ia buat sudah diterima Bawaslu Trenggalek. Saat ini, ia menunggu jawaban dari Bawaslu tentang tindak lanjut laporan itu. Masa tindak lanjut selama dua hari.

"Bawaslu sudah menerima laporan saya kajian awal selama 2 dua hari. Menurut Perbawaslu nomor 7 tahun 2022," ujar Inos.

Terpisah, Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek membenarkan bahwa pada Rabu (21/12/2022) telah ada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu 2024. 

"Nanti, kami lakukan kajian dua hari, kemudian kita beritahukan kepada pihak pelapor syarat formil materil terpenuhi, kalau terpenuhi kami akan register. apabila laporan belum memenuhi, pihak pelapor bisa memenuhi tenggat waktu 1 hari," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, halaman facebook KPU Trenggalek yang memuat link dugaan penyebaran data pribadi melalui spreadsheet sudah tidak ada. 

Namun, sebelumnya pada pukul 12.30 WIB, Rabu (21/12/2022), link demikian masih ada. Kabar Trenggalek tengah berusaha menghubungi KPU untuk mendapat penjelasan secara pasti terkait link tersebut.

BACA JUGA:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *