Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

KPU Umumkan 17 Parpol Pemilu 2024, 3 Partai Diduga Curang Verifikasi Faktual

Kabar Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.Pengumuman Parpol Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ucap Hasyim.Menurut Hasyim, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Daftar 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh

6 Parpol Lokal Aceh

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh,
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Sebelumnya, Selasa (13/12/2022), KPU mendapatkan somasi atas dugaan kecurangan verifikasi faktual oleh 3 Parpol. Somasi itu disampaikan oleh kuasa hukum dari anggota KPU Daerah yang menjadi korban intimidasi.Salah satu kuasa hukum para korban, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan, korban adalah anggota KPU daerah yang tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.Ibnu mengungkapkan, ketiga Parpol yang diduga melakukan kecurangan verifikasi faktual yaitu PKN, Partai Garuda, dan Partai Gelora. Ketiga Parpol ini terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, seperti dalam pengumuman resmi oleh KPU.Baca Juga: