Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Verifikasi Faktual Partai Politik Mulai Bergulir di Trenggalek, Parpol Baru Ketar Ketir

Kabar Trenggalek - Suasana hening menghampiri verifikasi faktual partai politik (parpol) di Trenggalek. Seperti yang dijumpai di salah satu dari 7 parpol yang dilakukan verifikasi pengurus tingkat kabupaten, Senin (17/10/2022).

Untuk menuju tahapan verifikasi faktual parpol, ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, pada waktu verifikasi administrasi parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, sehingga harus menempuh jalur meja hijau. 

Dua Komisioner KPU Trenggalek dan satu Komisioner Bawaslu Trenggalek menatap berkas yang disuguhkan Partai Bulan Bintang (PBB), Senin (17/10/2022). Tumpukan berkas tersebut meliputi keanggotaan, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan yang masuk dalam struktur pengurus parpol. 

Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan penyelenggara, mengungkapkan bahwa verifikasi faktual mulai bergulir dan dibagi 3 tim untuk menyambangi 7 kantor parpol.

Baca: Nama Ketua PSHT Ranting Durenan Dicatut Pengurus Partai: Saya Tempuh Jalur Hukum

"Verifikasi faktual parpol ini adalah yang lolos verifikasi administrasi dan bukan yang lolos parliamentary riset, atau yang tidak lolos di ambang batas 4% suara sah 2019, karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020," ungkap Istatiin..

Istatiin memaparkan, bahwa dalam verifikasi faktual parpol ada 3 penekanan untuk bisa menjadi pertimbangan Memenuhi Syarat (MS), yang pertama adalah domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di tingkat kabupaten. 

"Keputusan hasil ada di pleno belum bisa kami sampaikan saat ini dan untuk tanggal 18 Oktober 2022, kami akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan sampling di 14 kecamatan dan desa," tegasnya.

Baca: Bawaslu Trenggalek Temukan 4 ASN Dicatut Partai Politik 

Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, menegaskan saat pengawasan melekat bersama KPU dirinya mendasari dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Rokhani mengungkapkan, dalam verifikasi faktual PBB itu, ada satu pengurus yang tidak bisa hadir. Artinya dalam verifikasi faktual harus menggunakan metode video call (VC) karena dalam verifikasi faktual parpol ada beberapa titik fokus.

"Titik fokus diantaranya adalah nama sama orangnya itu sama atau tidak, kesamaan Kartu Tanda Penduduk [KTP] dan Kartu Tanda Anggota [KTA], kalau pengurus tidak bisa dihadirkan dalam PKPU 4 tahun 2022 masih ada ruang untuk VC," tegasnya.

Baca: Adu Kesaktian Bawaslu Lawan KPU Trenggalek, 2 Tuntutan Dikabulkan 

Sementara itu Anwar Sholeh, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB tak menafikan ada satu pengurus yang tidak bisa hadir karena dengan alasan ada keluarga yang mengalami sakit. Tak pelak dirinya pun akan menggunakan opsi perbaikan menyusul. 

"Tadi sudah kami tanyakan kepada KPU untuk kapak bisa perbaikan, namun kami disuruh menunggu informasi dari KPU," jelasnya.

Anwar mengatakan, dalam verifikasi faktual parpol, ia optimistis partai yang dinahkodai itu bisa lolos. Sebab, hingga saat ini sudah ada 780 anggota yang tersebar di berbagai Kecamatan dan Desa. 

"Ada 2 Kecamatan yang Pimpinan Anak Cabang [PAC] PBB masih nihil sekaligus rantingnya juga," tandasnya.