Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bawaslu Trenggalek Temukan 4 ASN Dicatut Partai Politik 

Kabar Trenggalek - Tahapan proses verifikasi partai politik menjadi titik fokus penyelenggara di tingkat daerah. Walau keputusan penentu ada di pusat, potensi temuan pelanggaran tidak menutup kemungkinan ada di level kabupaten, Senin (19/09/2022). 

Tak ayal, dalam pengawasan verifikasi administrasi partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek temukan 9 orang masuk delik aduan pencatutan nama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, mengungkapkan bahwa pihaknya tak lelah untuk mengingatkan kepada partai politik untuk tidak mencatut nama masyarakat dalam kepengurusan partai, karena potensi mendapatkan ganjaran berupa tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Karena pencatutan ini bisa masuk delik pidana jika yang dimasukkan partai tidak terima, maka saya sarankan untuk dihapus saja," tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Trenggalek.

Baca: KPU dan Bawaslu Trenggalek Panik Dicatut Partai 

Dalam upaya memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama sebagai anggota partai politik, Rokhani membuka posko aduan melalui dua jalur. Pertama jalur langsung di kantor, kedua via online. 

"Bisa mengadu lewat Bawaslu dan KPU, kalau aduan masuk ke Bawaslu kami meminta beberapa berkas untuk dilengkapi dan kami kirimkan ke KPU untuk dikomunikasikan dengan KPU RI agar nama yang dicatut dihapus," katanya. 

Dalam masa verifikasi administrasi, dirinya menemukan 9 aduan masyarakat yang dicatut partai politik. Rincinya ada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), 1 mahasiswa, 2 wiraswasta, serta 1 karyawan swasta. 

"Sekali lagi, kami imbau kepada partai politik jangan mendaftarkan [mencatut] masyarakat yang tidak tahu menahu, karena kasihan ketika terdaftar di parpol ada batasan hak dan bisa mengarah ke hukum lebih baik dihindari saja," terangnya.

Seperti yang diungkapkan Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda asal Kecamatan Pogalan, Trenggalek, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dirinya merasa dirugikan ketika namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Baca: Namanya Terdaftar sebagai Pengurus Partai Tanpa Sepengetahuan, Warga Trenggalek Gusar

Mulanya, pemuda yang akrab disapa Aqwa terkejut ketika namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol) dan tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Aku Aqwa, selama ini dirinya tidak pernah bersangkutan dengan partai tersebut. 

“Awalnya saya hanya iseng-iseng, seorang teman mengirim link [tautan] web di WhatsApp. Saya coba cek nama saya, loh kok muncul di anggota parpol,” jelasnya saat dihubungi melalui saluran telepon.

Usaha Aqwa untuk menghapus namanya dari keanggotaan parpol dirinya mendatangi Bawaslu Trenggalek lalu diarahkan untuk menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat tanggapan masyarakat. 

"Kamis, 15 September 2022, saya dipanggil KPU Trenggalek atas laporan yang telah saya buat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun hingga kini nama saya masih tercantum dalam keanggotaan parpol," tegasnya. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *