Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sebanyak Delapan Partai Politik di Trenggalek Berpotensi Gugur

Kabar Trenggalek - Ada delapan partai politik (parpol) berpotensi gugur dalam tahapan verifikasi administrasi untuk mengikuti pesta demokrasi. Pasalnya, delapan parpol itu tidak memenuhi jumlah keanggotaan parpol minimal 747 orang, Minggu (28/08/2022).Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek Farid Wadjdi membenarkan, delapan parpol berpotensi gugur.Delapan parpol itu adalah Partai Bulan dan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republiku Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia .Dalam rinciannya, PBB memiliki 609 anggota Memenuhi Syarat (MS); Partai Buruh 643 anggota MS; PKN 663 anggota MS, Partai Republik 2 anggota MS; Partai Republik Satu 0 MS; Partai Republiku Indonesia 0 MS; PSI 687 anggota MS; Parsindo 0 anggota MS."Total anggota yang belum memenuhi syarat (BMS) mencapai 6456 dari 20 parpol yang ikut. Sedangkan total anggota MS mencapai 16278 orang," jelas Farid.Farid mengatakan, parpol-parpol yang tidak memenuhi kriteria lolos dalam tahapan verifikasi administrasi pada 25 Agustus 2022, bukan berarti mereka tidak lolos. Sebab, tahapan perbaikan data masih berlaku hingga 29 Agustus 2022."Ada sekitar 8 parpol yang berpotensi gagal verifikasi administrasi," ujar Farid.Berdasar informasi yang didapat Bawaslu Trenggalek, parpol yang mempunyai jumlah anggota BMS begitu banyak. Mayoritas karena telah mendaftarkan keanggotaan dari warga luar Trenggalek, diketahui dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)."Dari pengawasan kita, KTP-nya itu dari luar daerah Trenggalek. Misal dari yang didaftarkan 1446 anggota, tapi tidak ada yang penuhi syarat," sambung Farid.Namun Bawaslu Trenggalek tidak memiliki data rigid tentang klasifikasi anggota BMS yang sedemikian banyak. Farid tak menampik, hal itu memang menjadi hambatan teknis Bawaslu Trenggalek.Sebab, lanjut Farid, pada tahapan verifikasi administrasi ini bawaslu tidak mendapat akses sipol secara penuh. Sehingga menyulitkan tim untuk melakukan pengawasan."Kami juga keluhkan dan bahkan ini menjadi hambatan bawaslu se-Indonesia. Tapi Bawaslu RI sudah menerbitkan surat ke KPU RI agar memberikan akses penuh di sipol," ujarnya.Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, mengatakan Bawaslu Trenggalek membuka layanan pengaduan secara online maupun offline bagi pihak yang merasa nama mereka dicatut dalam keanggotaan parpol tanpa persetujuan. Layanan itu pun dibuka selama 24 jam."Ada salah satu warga yang masih berkonsultasi, ia merasa tak mendaftar parpol tapi tercatat parpol dan dobel," ungkap Rokhani.