Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Regulasi Terbit, KPU Trenggalek Pentelengi Anggota Partai Politik

Kabar Trenggalek - Tahapan pemilu 2024 mulai bergulir. Penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan kini sibuk mempersiapkan tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol), Kamis (28/07/2022).Tahapan verifikasi partai politik tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.Hal itu dibenarkan Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Menurut keterangan Nurhadi, munculnya regulasi verifikasi faktual itu untuk menjawab dari segala pertanyaan masyarakat jelang verifikasi partai politik."Dalam verifikasi partai politik pendaftaran dan penetapan ada di KPU-RI, dan untuk Kab/Kota dilibatkan dalam verifikasi administrasi dan faktual," ungkap Nurhadi.Nurhadi mengatakan, partai politik yang nantinya akan mengikuti verifikasi faktual sudah tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022 pasal 6. Partai yang lolos di parlemen hanya verifikasi administrasi saja."Pasal 6 sudah lengkap petunjuknya dan dasar itu akan kami pedomani terhadap konsekuensi perlakuan secara hukum," tegas Nurhadi.Sekadar kabar, verifikasi partai politik akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 diawali dengan pengumuman. Kemudian, tanggal 1 Agustus 2022, pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik.Dalam verifikasi administrasi partai politik, nantinya akan ada tahapan perbaikan ketika ada temuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tahapan perbaikan tersebut juga akan berlaku pada verifikasi faktual di lapangan."Dan untuk menetapkan nanti partai itu lolos atau tidak ada di KPU-Ri," ujar Nurhadi.Dalam verifikasi faktual partai politik, KPU Trenggalek nantinya dibantu dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga, bisa untuk memonitoring dalam verifikasi administrasi maupun faktual."Setiap partai politik juga mempunyai username dan password untuk Sipol itu," ujar Nurhadi.