Ormas dan LSM Potensi Jadi Pemantau Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu Trenggalek
Kabar Trenggalek - Pesta demokrasi pemilu 2024 sudah nampak mulai jalan tahapannya. Sebab, karena regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 resmi di ketok palu (09/06/2022) lalu.Kendati demikian, kesibukan penyelenggara dan pengawas pemilu di Trenggalek nampak kelihatan. Penguatan internal hingga menampakkan diri kepada calon pemilih kerap dilakukan.Hal itu diungkapkan Rokhani Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek tentang kesiapan dalam menjalankan tugas dan fungsi di pemilu 2024."Penguatan internal dengan menerjemahkan Undang-undang adalah langkah kami untuk mengawasi jalannya Pemilu," tegasnya, Jumat (17/06/2022).Tak pelak kesibukan dengan tahapan yang akan berjalan mulai Oktober 2022 tentang pemutakhiran data pemilih Bawaslu Trenggalek menyiapkan amunisi koleganya dengan membuka pendaftaran pemantau pemilu."Untuk tahap awalnya kami membuka meja pendaftaran pemantau pemilu," jelas Rokhani.Rokhani juga mengatakan bahwa fungsi pemantau pemilu ini nanti sebagai kolega yang dapat melaporkan temuan-temuan pada saat dirinya sedang memantau pemilu 2024."Kalau Pilkada daftar pemantaunya di KPU, dalam pemilu 2024 mendatang daftarnya di Bawaslu," ujarnya.Tambahnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berpotensi bisa menjadi pemantau pemilu, dengan catatan lolos verifikasi di Bawaslu Provinsi."Kami verifikasi dan kami terbuka untuk mereka yang pengen menjadi pemantau pemilu. Selain itu mulai tahapan ini kami juga membuka ruang aduan pelanggaran," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow