Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Dok! Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Dipenjara 4 Tahun

  • 09 Dec 2024 10:00 WIB
  • Google News

    Kabar Trenggalek - Perjalanan kasus korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Trenggalek telah usai. Kini terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

    Tak hanya hukuman kurungan, namun terdakwa Ribut Gestarini (58) yang merupakan bendahara sekolah juga diberi beban putusan Denda Rp. 200 juga atau subsider 2 bulan kurungan. 

    “Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 257.150.275,890 subsidair 10 bulan Penjara,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda. 

    Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (06/12/2024) lalu. 

    "Majelis hakim menyatakan saudara Ribut Gestarini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," paparnya. 

    Dalam sidang tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap pikir-pikir. 

    "JPU diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding," ucap Rio. 

    Salah satu yang menjadi pertimbangan JPU adalah putusan majelis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Rio menuturkan, tuntutan JPU kepada Ribut adalah pidana 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider kurungan 3 bulan. 

    "Sedangkan putusan 4 tahun denda Rp 200 subsider 2 bulan kurungan. Untuk itu JPU akan membaca dan mempelajari terlebih dulu putusannya sebelum menentukan sikap," pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. 

    Tersangka utama dalam perkara tersebut adalah Sardiani Tri Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, sedangkan Ribut bertindak sebagai Bendahara Dana BOS.

    Kasus Ribut merupakan pengembangan dari kasus sang Kepala Sekolah yang sudah meninggal dunia.

    Dalam perkara tersebut, Ribut diduga bekerja sama dengan Sardiani untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.

    Editor:Bayu Setiawan