Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Dana Bos SMP Trenggalek Diseret ke Meja Hijau, Saksi Diperiksa

Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai bergulir di persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, para saksi mulai dihadirkan. Saksi tersebut mulai dari pihak penyidik dari Kepolisian, bahkan dari pihak sekolah juga ikut bersaksi dalam meja hijau.

Terdakwa kasus korupsi tersebut adalah RG. Terdakwa adalah bekas pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saat itu, ia berperan sebagai bendahara Dana Bos. Tersangka utamanya adalah Kepala Sekolah dan sudah meninggal. 

"Saksi-saksi hari ini adalah rekan-rekan penyidik dan pihak sekolah," ujar Rio.

Kasus ini mencuat setelah dugaan penyelewengan dana BOS terungkap dalam audit yang dilakukan terhadap alokasi dana BOS pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 514,3 juta. Rio Irnanda menjelaskan bahwa dalam dakwaan, tersangka didakwa dengan dua pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 255 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 2 minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 27 tahun," tambah Rio.

Meski tersangka utama telah meninggal, proses hukum terhadap RG tetap berlanjut. Persidangan berikutnya akan fokus pada kesaksian dari berbagai pihak untuk memperjelas peran masing-masing dalam dugaan penyelewengan tersebut.