Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Pembangunan Gedung Desa, Bekas Kades Melis Dipenjara 1 Tahun

Kabar Trenggalek - Bekas Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Melis, Gandusari Trenggalek tersandung korupsi. Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Selain pidana 1 tahun penjara, kepala desa Melis, Jaelani dan perangkat desa, Qomarudin, juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PU) masih pikir-pikir.

Salah satu pertimbangan PU pikir-pikir karena putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding," terang Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda.

Selain itu para terdakwa kasus korupsi juga menyerahkan uang kembalian. Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya).

Berdasarkan pada putusan pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaelani dan Qomaruddin diduga bekerja sama korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, tepatnya pada tahun anggaran 2015-2018.

Qomaruddin, sebagai ketua TPK diduga memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani.

Akibatnya, kerugian negara yang diaudit mencapai Rp 156 juta. Di sisi lain, total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp 579 juta, yang dilaksanakan secara bertahap, yakni pada tahun 2015 - 2018.