Aturan Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diketok Palu, Ini Kata KPU Trenggalek
Kabar Trenggalek -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek bakal siapkan langkah strategis untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan di Bumi Menak Sopal khususnya, Senin (13/06/2022).Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 sudah resmi ketok palu (09/06/2022), usai melewati jalan terjal isu penundaan Pemilu 2024 mendatang.Disinyalir, lahirnya PKPU tersebut atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (8) tentang pemilihan umum perlu menetapkan PKPU tahapan dan jadwal pemilu 2024.Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, mengatakan dengan adanya PKPU itu menepis stigma isu masyarakat bahwa Pemilu 2024 ada penundaan."Bagi kami PKPU 3 tahun 2022 ini adalah gerbong masuk kami untuk melaksanakan hajat besar Pemilu 2024, dan menepis anggapan masyarakat bahwa pemilu ditunda," ungkapnya.Imam memaparkan bahwa tahapan di dalam PKPU tersebut belum terperinci, namun dirinya beranggapan hal demikian memudahkan masyarakat dalam memahami tahapan pemilu."Nanti yang lebih rincinya kemungkinan di PKPU sektor, dan untuk tahapan terdekat adalah tahapan perencanaan," jelasnya.Menurut keterangan Imam, tahapan verifikasi partai politik dalam pemilu 2024 masih menunggu peraturan detail. Namun, dimungkinkan bisa berubah jika melihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 lalu."Kalau mengacu putusan MK 55 itu partai yang lolos di parlemen tidak ada verifikasi, hanya saja verifikasinya administrasi, namun tunggu saja detail peraturan seperti apa mendatang," tegas Imam.Imam menambahkan, tak ingin balik kucing di masa lalu tahun 2019 tentang adanya insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU) dirinya bakal menyiapkan strategi khusus pada pemilu 2024."Karena dulu [2019] masih pertama kali, jadi adhoc banyak merasa kecapekan, dari situ kami belajar dan mengevaluasi agar tidak terjadi lagi di 2024 mendatang," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow