Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Bakal Gerak, KPU Trenggalek Tunggu Regulasi Pemilu Serentak 2024

Kabar Trenggalek - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, hal demikian mendapat respons dingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Rabu (08/06/2022).Pasalnya, KPU Trenggalek tidak mau berkata banyak tentang PKPU yang saat ini masih berupa draft. KPU Trenggalek lebih menunggu PKPU tersebut diundangkan."Kami masih menunggu PKPU terbit, saat ini kami juga belum ada petunjuk dari KPU Jatim, maupun KPU RI, pasalnya belum ada landasan hukumnya," ungkap Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Hukum dan Pengawasan.Nurhadi memaparkan, untuk mengundangkan PKPU tak mudah membalikkan telapak tangan. Harus melewati tahapan Komisi II DPR-RI dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)."Drafnya sudah ada, tapi kami tidak berani untuk mem-publish, karena jaga-jaga ada perubahan dari draft itu, kalau wacananya pada 14 Juni launching tahapan," tegasnya.Nurhadi beralasan tanggapan dingin tahapan pesta demokrasi lima tahun itu bahwa pemilu utamanya harus berlandas hukum terlebih dahulu."Rapat dengar pendapat kemarin memang menyetujui, namun belum ada landasan hukumnya. Jadi selama ini yang kami lakukan adalah menyambut dengan persiapan sosialisasi terhadap masyarakat," ujarnya.Nurhadi menambahkan bahwa jika nanti PKPU sudah terbit, KPU Trenggalek menjalankan tahapan pemilu serentak 2024 dengan semestinya."PKPU itu globalnya saja, namun nanti akan diperinci secara teknis melalui juknis atau keputusan KPU," tandasnya.