Tak Bakal Gerak, KPU Trenggalek Tunggu Regulasi Pemilu Serentak 2024
Kabar Trenggalek - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, hal demikian mendapat respons dingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Rabu (08/06/2022). Pasalnya, KPU Trenggalek tidak mau berkata banyak tentang PKPU yang saat ini masih berupa draft. KPU Trenggalek...
W
Wahyu AO
08 Jun 2022 • 11:03 WIB
Kabar Trenggalek - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, hal demikian mendapat respons dingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Rabu (08/06/2022).
Pasalnya, KPU Trenggalek tidak mau berkata banyak tentang PKPU yang saat ini masih berupa draft. KPU Trenggalek lebih menunggu PKPU tersebut diundangkan.
"Kami masih menunggu PKPU terbit, saat ini kami juga belum ada petunjuk dari KPU Jatim, maupun KPU RI, pasalnya belum ada landasan hukumnya," ungkap Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Hukum dan Pengawasan.
Nurhadi memaparkan, untuk mengundangkan PKPU tak mudah membalikkan telapak tangan. Harus melewati tahapan Komisi II DPR-RI dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Drafnya sudah ada, tapi kami tidak berani untuk mem-publish, karena jaga-jaga ada perubahan dari draft itu, kalau wacananya pada 14 Juni launching tahapan," tegasnya.
Nurhadi beralasan tanggapan dingin tahapan pesta demokrasi lima tahun itu bahwa pemilu utamanya harus berlandas hukum terlebih dahulu.
"Rapat dengar pendapat kemarin memang menyetujui, namun belum ada landasan hukumnya. Jadi selama ini yang kami lakukan adalah menyambut dengan persiapan sosialisasi terhadap masyarakat," ujarnya.
Nurhadi menambahkan bahwa jika nanti PKPU sudah terbit, KPU Trenggalek menjalankan tahapan pemilu serentak 2024 dengan semestinya.
"PKPU itu globalnya saja, namun nanti akan diperinci secara teknis melalui juknis atau keputusan KPU," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
09 Jun 2026
Putusan MK Ubah Aturan Main Pemilu, Partai Bisa Dicoret Jika Kurang Caleg Perempuan
Politik
06 May 2026
KPU Trenggalek Pastikan Calon PAW DPRD dari PKS Sudah Sesuai Aturan, Tinggal Tunggu Syarat Ini
Politik
15 Apr 2026