Putusan MK Ubah Aturan Main Pemilu, Partai Bisa Dicoret Jika Kurang Caleg Perempuan
Putusan MK mewajibkan kuota 30 persen caleg perempuan di setiap dapil. Partai politik yang tidak memenuhi syarat berpotensi dicoret dari kontestasi pemilu.
09 Jun 2026 • 12:00 WIB
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Putusan MK mewajibkan kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap dapil.
- Partai politik yang tidak memenuhi syarat berpotensi dicoret dari kontestasi pemilu di dapil terkait.
- KPU Trenggalek masih menunggu aturan teknis dari KPU RI untuk penerapan putusan tersebut.
TRENGGALEK – Peta persaingan Pemilu mendatang berpotensi berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Kini, partai politik tidak lagi sekadar diwajibkan memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan, tetapi juga terancam kehilangan kesempatan bertarung jika syarat itu tidak dipenuhi.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko, mengatakan putusan tersebut membawa konsekuensi yang lebih tegas dibanding ketentuan sebelumnya.
Advertisement
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah kewajiban yang harus dipenuhi partai politik dalam pencalonan legislatif," ujarnya.
Yang menjadi perhatian, putusan tersebut juga membuka ruang pemberian sanksi bagi partai yang gagal memenuhi kuota perempuan di suatu dapil.
"Partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di suatu dapil dapat dicoret atau didiskualifikasi dari kontestasi pemilu di dapil yang bersangkutan," jelas Tri.
Artinya, peluang partai untuk ikut berkontestasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi dan jumlah calon, tetapi juga kemampuan memenuhi representasi perempuan sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
Meski putusan tersebut sudah berlaku karena bersifat final dan mengikat, implementasinya di lapangan masih menunggu aturan teknis dari KPU RI.
"Penyelenggara pemilu di semua tingkatan wajib melaksanakan putusan tersebut. Karena sifatnya final dan mengikat, norma ini nantinya juga perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu," katanya.
Hingga saat ini KPU Trenggalek masih menggunakan regulasi yang berlaku sebelumnya sambil menunggu petunjuk resmi dari KPU RI mengenai mekanisme penerapan putusan tersebut pada tahapan pemilu berikutnya.
"Kami masih menunggu arah kebijakan dan regulasi teknis dari KPU RI. Sampai hari ini pedoman yang digunakan masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya," ujarnya.
Sebenarnya, kewajiban keterwakilan perempuan bukan aturan baru dalam sistem pemilu Indonesia. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan daftar bakal calon memuat sedikitnya 30 persen perempuan.
Namun selama ini, menurut Tri, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit memberikan sanksi tegas apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
"Selama ini ketentuan kuota perempuan sudah ada, tetapi sanksi tegas terhadap pelanggar belum diatur secara eksplisit. Hal itu menjadi salah satu alasan munculnya permohonan pengujian undang-undang ke MK," terangnya.
Menariknya, Kabupaten Trenggalek sempat masuk dalam pembahasan perkara yang menjadi dasar gugatan tersebut. Daerah ini pernah dijadikan salah satu contoh kasus terkait persoalan pemenuhan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.
"Memang benar Trenggalek sempat menjadi salah satu sampling dalam gugatan tersebut. Waktu itu ada persoalan terkait pemenuhan syarat keterwakilan perempuan oleh partai politik," ungkap Tri.
Kasus tersebut terjadi pada daerah pemilihan yang pada Pemilu 2019 dikenal sebagai Dapil 1 dan pada Pemilu 2024 masuk wilayah Dapil 2.
Meski demikian, KPU Trenggalek belum dapat menjelaskan lebih rinci dampak teknis putusan MK terhadap tahapan pemilu mendatang. Seluruh penyelenggara pemilu di daerah masih menunggu regulasi turunan dari KPU RI sebagai pedoman pelaksanaan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
KPU Tetapkan 446 Caleg, Bakal Rebutan 45 Kursi DPRD Trenggalek
Tiga Caleg di Trenggalek Undur Diri, Tercium Aroma Lolos ASN
Caleg Trenggalek Berguguran, KPU Catat 142 Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Kursi Komisioner Bawaslu Trenggalek Kosong, Pengawasan DCS Bolong
Suhu Naik! PKS Trenggalek Somasi KPU: Minta Dasiran Dicoret Dari Caleg