Hasil Akhir Dokumen Administrasi, 196 Caleg Trenggalek Tak Penuhi Syarat
Calon legislatif (caleg) di Kota Alen Alen Trenggalek ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi. Hal itu dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Minggu (06/07/2023).Meski beberapa waktu lalu kelonggaran regulasi Caleg Trenggalek diberikan, namun tampak partai politik (parpol) belum sepenuhnya memanfaatkan.Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menerangkan ada dua berita acara yang ia serahkan kepada 18 partai di Bumi Menak Sopal."Ada dua Berita Acara [BA] yang kami sampaikan kepada partai politik, pertama hasil verifikasi administrasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi administrasi," terangnya saat dikonfirmasi.Paparnya, dalam BA hasil akhir verifikasi administrasi memuat 196 bacaleg kategori TMS, kemudian sebanyak 395 bacaleg yang macung di Trenggalek Memenuhi Syarat (MS)."Namun, untuk caleg yang TMS masih bisa memperbaiki mulai tanggal 06 sampai 11 Agustus 2023 mendatang dalam tahapan pencermatan jelang Daftar Caleg Sementara (DCS)," tegas Istatiin.Lanjutnya, kelonggaran memperbaiki berkas administrasi calon legislatif TMS itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 996 tahun 2023."Mayoritas caleg TMS tidak melengkapi sebanyak 9 dokumen seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023," katanya.Sementara itu dari 18 partai politik dalam penyampaian BA hasil akhir verifikasi administrasi terdapat 7 partai yang 100 persen MS, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai UMMAT."Bagi partai politik yang TMS masih berpeluang menjadi MS, kami imbau kepada teman parpol untuk memanfaatkan helpdesk yang ada di KPU Trenggalek," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow