Caleg Trenggalek Berguguran, KPU Catat 142 Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Calon legislatif (caleg) di Kota Alen Alen Trenggalek mulai tampak berguguran. Hal itu disebabkan berkas yang disetorkan untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 dinilai tak lengkap.Dibuktikan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Trenggalek dari yang semula mendaftar sebanyak 591, kini tinggal 449 yang memenuhi syarat untuk lanjut ke babak selanjutnya.Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggara, menerangkan penetapan DCS (18/08/2023) sudah dilakukan. Dalam penetapan, sebanyak 142 caleg Trenggalek yang sempat mendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS)."Sudah kami umumkan [DCS], melalui Surat Keputusan [SK] 230 KPU Trenggalek yang memuat foto caleg dan nomor urut serta partai," terangnya saat dikonfirmasi.Lanjutnya, sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 untuk caleg yang TMS tak bisa memperbaiki dokumen, sepanjang tak ada regulasi baru yang mengatur."Tidak bisa melakukan perbaikan berkas Caleg yang TMS, sampai nanti di tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," tegas Istatiin.Tambahnya, usai pengumuman DCS tersebut masyarakat bisa melakukan tanggapan terhadap Caleg. Katanya, tanggapan masyarakat itu bisa langsung datang di KPU Trenggalek maupun secara online."Mulai tanggal 19 Agustus 2023 sejak DCS diumumkan sampai dengan 28 Agustus 2023 masyarakat bisa memberikan tanggapan," tandasnya.Sekadar menambahkan informasi, partai a di Trenggalek yang mengajukan caleg sebanyak 18, namun seiring waktu hingga tahapan penetapan DCS. Namun ada 2 partai tanpa caleg.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow