Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kena Somasi PKS, KPU Trenggalek Buka Suara: Soal Internal Partai, Bukan Kami

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek buka suara pasca Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan surat somasi pada Jumat, (11/08/2023) lalu.KPU Trenggalek mengaku sudah menerima surat somasi. Namun ia tak sepenuhnya memberi angin segar terhadap permintaan PKS untuk mencoret Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Dasiran dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang pindah partai dari PKS ke PDIP."Itu persoalan internal mereka [partai politik] hal itu kami dasari dari Undang Undang 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana pada pasal 32 jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan internal melalui Mahkamah Partai," terang Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum.Selain itu, kata Imam Nurhadi, pada pasal 33 saat penyelesaian di Mahkamah Partai tak menemukan titik temu yaitu bisa melalui ranah meja hijau Pengadilan Negeri (PN). Maupun, jika tak selesai bisa naik setingkat di kasasi."Pegangan kami sebagai penyelenggara, yaitu melalui Undang Undang 7 tahun 2017 yang sebagaimana diubah UU 7 Tahun 2023 yang menjadi lex specialis kami di pasal 249 dan 257," katanya.Lanjutnya, dalam pasal tersebut segala bentuk teknis diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di aturan itu sudah banyak tentang tahapan di dalam ketika bacaleg. Maka harus memenuhi persyaratan termasuk KTA dan juga di dalamnya ada pernyataan pencalonan."Harus ada pengunduran diri jika yang bersangkutan adalah anggota partai politik berbeda dengan pemilu terakhir. Kami melihatnya Dasiran sudah melakukan itu sudah ada pernyataan pengunduran diri juga," tegasnya.Tambahnya, secara persyaratan sudah lengkap, sesuai PKPU 10 tahun 2023 jika terjadi kegandaan bisa mengajukan kembali dan mengganti bacaleg lain. PDIP mengajukan kembali Dasiran, dengan surat pernyataan memilih keanggotan di PDIP, kemudian PKS mengganti atas nama dasiran ke bacaleg lain."Terkait mengabulkan atau tidak, kami hanya melaksanakan secara tahapan jika waktunya ditetapkan DCS maka kami akan melaksanakan sesuai regulasi. Somasi kami balas, dan tidak mengganggu tahapan," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *