Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Terjebak Tak Penuhi Syarat, Dua Partai di Trenggalek Tak Ada Caleg

Dua partai politik (parpol) di Trenggalek berpotensi tak bisa ikut pemilihan umum (pemilu) 2024. Karena, pada waktu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).Istatiin Nafiah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, membenarkan semula ada 18 partai di Trenggalek yang mengajukan calon legislatif (caleg). Namun seiring berjalan waktu, dalam tahapan pencermatan persyaratan harus gugur dua.Katanya, dua partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. Semula dua partai itu menyodorkan caleg sebanyak 44 dengan rincinya PKN 23 caleg dan Partai Garuda sebanyak 21 caleg."Pada saat pengajuan bacaleg sebanyak 18 parpol secara nasional di Trenggalek semua ada. Namun, saat DCS dua partai politik tidak ada calon," terang Istatiin saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Lanjutnya, PKN memiliki nomor urut 9, sementara Partai Garuda nomor urut 11. Persyaratan caleg dua parpol itu tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023."Dua parpol itu alasannya mengajukan dokumen tidak benar, kesimpulan TMS sesuai regulasi PKPU 10 tahun 2023, tidak bisa melakukan perbaikan dokumen sampai nanti ada regulasi," tambahnya.Sekadar menambahkan informasi, dalam penetapan DCS (18/08/2023) selain 2 parpol yang tak ada caleg, namun sebanyak 142 caleg di Trenggalek harus dicoret dari parpol. Hal itu sebagai dampak tidak memenuhi syarat."Tidak bisa melakukan perbaikan berkas Caleg yang TMS, sampai nanti di tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap [DCT]," tegas Istatiin.