Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Empat Caleg di Trenggalek Bermuka Dua, Ijazah Banyak Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek harus jeli pentelengi data administrasi bakal calon legislatif di kota alen alen Trenggalek. Pasalnya saat verifikasi administrasi ditemukan masalah.

Masalah pelik juga menghampiri Caleg yang memiliki data ganda. Bahkan, ratusan Caleg di Trenggalek operator Silon menemukan keraguan tentang ijazah yang disetorkan. Kendati, KPU Trenggalek harus melakukan klarifikasi ke beberapa instansi pendidikan.

Istatiin Nafiah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Trenggalek memaparkan tahapan verifikasi administrasi Caleg di Trenggalek mulai dari 30 Mei 2023. Hingga kini terhitung selama dua minggu membuka berkas Caleg.

"Dari 18 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 semua mendaftar untuk Trenggalek, dengan rincian sebanyak 670 Caleg terbagi laki-laki 407 dan perempuan 263," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Tahapan verifikasi administrasi Caleg, Operator Silon memulai dari analisa kegandaan, dan keabsahan berkas yang diupload melalui aplikasi. Namun, kata Istatiin, operator menemukan ada Caleg yang bermuka dua alias ganda.

"Kami menemukan kegandaan antar parpol dan antar lembaga perwakilan dengan total semuanya ada 4. Dengan demikian kami tetapkan statusnya belum lengkap," tegasnya.

Paparnya, kegandaan antar partai politik caleg didaftarkan dua parpol dalam kontestasi DPRD. Sementara ganda lembaga perwakilan dicalonkan DPRD Kabupaten dan Provinsi atau setingkat lebih tinggi DPR RI.

"Kemudian untuk dokumen kami menemukan keraguan mayoritas ijazah yang disetorkan oleh Caleg, sehingga perlu untuk klarifikasi kepada instansi berwenang seperti Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan," tambahnya.

Kemudian untuk Caleg yang pada masa verifikasi administrasi belum lengkap, kata Komisioner perempuan itu masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam rentang waktu 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

"Sepenuhnya yang Caleg ganda itu kami serahkan kebijakan Partai Politik untuk mengambil sikap," tutup Istatiin Nafiah.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *